Salin Artikel

Bawaslu Selidiki Video Viral Bocah Coblos Surat Suara Pilpres di Sampang

Dugaan pelanggaran didapat melalui video viral sejumlah anak di bawah umur yang mencoblos surat suara Pilpres.

Dalam video berdurasi 47 detik itu tampak tujuh orang anak yang beberapa di antaranya mengambil surat suara di kardus dan sebagian membantu membukakan surat suara.

Kemudian satu orang berperan mencoblos surat suara. Anak itu terlihat mengarahkan paku ke pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

Akun media sosial penyebar video memberikan ketererangan bahwa video itu direkam di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

"Kecurangan lain adalah kegiatan pencoblosan surat suara oleh anak-anak di bawah umur sebelum hari pencoblosan di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura," tulis pemilik akun @omongomongcom.

Ketua Bawaslu Jatim A Warits mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sampang untuk menindaklanjuti video tersebut.

"Kami minta Bawaslu Sampang untuk menindaklanjuti," katanya dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024) malam.

Dia mengatakan, tindakan pencoblosan dengan melibatkan anak di bawah umur seperti di dalam video tersebut merupakan pelanggaran.

"Bahkan sudah masuk pada ranah pidana jika benar terjadi," ujarnya.

Terkait potensi akan diberlakukan pemilihan suara ulang, menurut dia, tergantung dengan hasil analisa Bawaslu Sampang.

"Kita tunggu bagaimana proses di Bawaslu Sampang," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/19/053329978/bawaslu-selidiki-video-viral-bocah-coblos-surat-suara-pilpres-di-sampang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke