Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita di Surabaya Ternyata Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya gara-gara Menangis

Kompas.com - 16/02/2024, 16:20 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang balita dua tahun di Surabaya, Jawa Timur diduga dianiaya sampai tewas. Polisi menetapkan pria bernama RS (27) yang merupakan kekasih ibu korban menjadi tersangka. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, warga Sampang, Madura tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses hukum.

Baca juga: Sang Istri Hanya Dapat 4 Suara, Suami Caleg di Jambi Aniaya Ketua RT dan Anggota KPPS

"Peristiwa ini, kami telah memeriksa beberapa saksi, yaitu saksi pelapor ayah dan ibu kandung (korban), dokter forensik, dan nenek korban," kata Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).

Saat diinterogasi, mulanya tersangka tidak mengaku telah menganiaya korban, namun akhirnya dia mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengakui kesal, karena anak itu (korban) sering menangis, buang air dan rewel, akhirnya membuat pelaku jengkel," jelasnya.

Baca juga: Tak Mau Cerai, Suami Aniaya Istri dan Bakar Rumah

Tersangka mengaku beberapa kali melakukan kekerasan saat korban dititipkan oleh sang ibu kepadanya di sebuah kos Jalan Kutisari Utara, Tenggilis Mejoyo. Balita tersebut tewas pada Selasa (13/2/2024).

"Jamnya masih kami dalami, antara sebelum jam 16.00 WIB, anaknya dicekik, dibenturkan kepalanya ke lantai. Ketika ibu korban telepon, dia (pelaku) menyampaikan anaknya sedang tidur," ujarnya.

Berdasarkan hasil otopsi balita itu ditemukan dalam kondisi pucat.

Selain itu, ada luka memar di kepala, dahi, pipi, leher, dada, perut akibat pukulan benda tumpul.

"Ditemukan juga patah tulang tengkorak bagian belakang. Kemudian pendarahan pada otak besar, kecil, batang otak, serta otot dinding perut, dan pembekuan darah pada organ dalam jantung," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76c UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP.

Dengan demikian, tersangka pun terancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca juga: 3 Balita Tewas dalam Kebakaran Rumah di Subang

Untuk diketahui, ayah kandung korban, SA berpisah dengan istrinya, SF, sejak Januari 2024.

SF memutuskan untuk tinggal di sebuah tempat kos, sekitar Jalan Kutisari Utara, Tenggilis Mejoyo. Sedangkan korban dirawat oleh ayahnya.

"Korban sehari-hari tinggal dengan ayahnya. Tapi sesekali menginap di kos ibunya yang tinggal bersama suami sirinya," kata Hendro, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (15/2/2024).

Nenek korban, yang merupakan orangtua dari sang ayah, mengantarkan bocah tersebut ke ibunya, Selasa (13/2/2024), sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, SF ternyata hendak pergi bekerja.

"Karena akan bekerja, maka SF menitipkan korban kepada RS (suami sirinya). SF baru pulang kerja sekitar pukul 17.00 WIB, dan (saat pulang) melihat korban dan RS sedang tidur di atas ranjang," jelasnya.

Kemudian, SF membangunkan anaknya tersebut karena berniat ingin menggendongnya. Akan tetapi, korban tak kunjung bangun dan sudah dalam kondisi lemas.

"SF dan suami sirinya langsung membawanya ke RSI (Rumah Sakit Islam) Jemursari. Saat tiba di IGD, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Surabaya
Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com