KOMPAS.com - Tim kuasa hukum menyebut crazy rich asal Surabaya yang memborong 7 ton emas dari PT Aneka Tambang (Antam) adalah korban kriminalisasi.
Karena itu, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak Budi Said ditetapkan tersangka korupsi yang merugikan negara. Kerugian negara yang mana yang dimaksud. Ini bentuk kriminalisasi warga negara," kata Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Budi Said, dikonfirmasi Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Menang atas PKPU Budi Said, Ini Kata Antam
Jika yang dipermasalahkan adalah kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1.136 Kg emas yang dijualbelikan antara kedua belah pihak, menurut Sudiman emas dimaksud belum diterima Budi Said.
"Kasus yang menimpa klien kami merusak konstruksi hukum di Indonesia, termasuk mencoreng nama baik lembaga Mahkamah Agung yang sudah mengeluarkan penetapan untuk perkara tersebut," jelasnya.
Dia juga mengungkap kronologi transaksi emas yang terjadi antara kliennya dengan PT Antam.
Mulanya Budi Said memperoleh informasi ada penjualan emas Antam dengan harga diskon.
19 Maret 2018, Budi Said mendatangi PT Antam Butik Surabaya dan ditemui Endang Kumoro selaku kepala butik dan sejumlah staf yakni Misdianto, Eksi Anggraeni dan Ahmad Purwanto.
Budi Said memastikan tentang informasi ada penjualan emas dengan harga diskon yakni Rp 530 juta/kilogram.
Baca juga: Balasan Telak Antam Lawan Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas
"Budi Said saat itu sempat bertanya apakah penjualan itu legal dan tidak melanggar hukum. Pihak Antam menyebut aman," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (13/2/2024).
Keesokan harinya pada 20 Maret 2018, staf marketing PT Antam Eksi Anggraeni menghubungi Budi Said dan menyebut ada 20 kilogram emas yang dijual dengan harga diskon.
Karena tertarik, Budi Said berniat membeli dengan mentransfer uang ke rekening PT Antam. Transfer dilakukan sebanyak 73 kali dengan nilai total lebih dari Rp 3,5 triliun.
April 2018, Budi Said juga sempat diajak melihat kapasitas produksi PT Antam karena membeli dengan jumlah banyak.
"Dalam kesempatan itu, Budi Said juga sempat menanyakan soal harga diskon yang dipromosikan butik PT Antam Surabaya," jelasnya.
Dengan nilai transaksi lebih dari Rp 3,5 triliun, seharusnya menurut Sudiman jumlah emas yang diterima sebanyak 7.071 kilogram atau 7 ton lebih.