Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Racuni Istri hingga Tewas di Malang, Anak Korban Sempat Tegur Pelaku

Kompas.com - 13/02/2024, 12:42 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang suami di Malang, Jawa Timur, tega mencekoki istrinya sendiri dengan cairan pembersih lantai hingga tewas.

Mirisnya, tindakan Ditya (41), warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari itu dilakukan di depan anak keduanya yang masih berusia 5 tahun.

"Di dalam kamar mandi, yang kebetulan tidak dikunci, Y (anak keduanya) melihat ayahnya memaksa ibunya meminum cairan itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Pertengkaran Rumah Tangga di Malang Berujung Petaka, Istri Tewas Diracun Suami

Kronologi

Gandha mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi 25 Januari 2024. Saat itu pelaku yang melihat korban ke kamar mandi segera menyusul dengan membawa segelas cairan pembersih lantai. 

Pelaku lalu mencekoki mulut istrinya bernama Danyang dengan cairan itu. Anak korban pun sempat memohon sang ayah menghentikan perbuatan itu.

"Yah, jangan begitu," kata Ganda menirukan ucapan Y.

Baca juga: Suami yang Meracuni Istri hingga Tewas di Malang Jadi Tersangka

Minta tolong tetangga

Sementara itu, setelah dicekoki Danyang berhasil keluar dari kamar mandi. Dengan kondisi basah kuyup dan muntah-muntah, Danyang meminta anaknya untuk mencari pertolongan ke tetangga.

"Saat itulah, Dayang menyuruh Y meminta pertolongan kepada tetangganya," bebernya.

Sementara para tetangga segera datang ke rumah korban. Saat itu kondisi korban sudah tak berdaya dan pelaku sudah pergi. Warga pun membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong usai jalani perawatan.

"Warga di sini langsung membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu, Pak Ditya sudah tidak ada di rumah, sudah keluar," tutur D (57), salah satu tetangga korban.

Tambah D, kedua pasangan itu diketahui sering cekcok. Bahkan korban telah empat kali mengadu ke Ketua RT setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku telah diamankan dan Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Tewaskan 4 Orang

Kronologi Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Tewaskan 4 Orang

Surabaya
Fortuner Rombongan Kondangan Masuk Jurang di Kawasan Bromo, Polisi: Diduga Rem Blong

Fortuner Rombongan Kondangan Masuk Jurang di Kawasan Bromo, Polisi: Diduga Rem Blong

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Surabaya
Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Surabaya
7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

Surabaya
Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Surabaya
Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Surabaya
Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Surabaya
Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Surabaya
Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Surabaya
4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

Surabaya
Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Surabaya
Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com