SUMENEP, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengaku menerima uang dalam amplop bergambar calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari salah satu partai, viral di media sosial.
Video itu diduga direkam usai Rapat Konsolidasi Caleg di wilayah Desa Legung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Viral, Pria Berpakaian Pengantin Keliling Kampung di Sumenep Ajak Warga Tak Golput dalam Pemilu 2024
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah mengaku sudah menerima laporan video tersebut.
Pihaknya akan melakukan penelusuran ke lokasi dan orang yang ada dalam video tersebut.
"Kita tentu akan melakukan penelusuran terlebih dahulu, memastikan apakah itu benar, lokasinya di mana,siapa yang membagikan (uang) dan siapa juga yang menerima. Itu yang perlu di pastikan terlebih dahulu," kata Addahra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Baca juga: H-2 Pencoblosan, Bawaslu Kota Bogor Belum Panggil Petugas KPPS yang Diduga Ingin Menangkan Caleg
Addahra menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.
Peserta pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, calon, atau tim pemenangan, atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.
Atas dasar itu, pihaknya, lanjut Addahra, akan melakukan penelusuran.
"Makanya kalah ada yang beredar (politik uang), kita harus cek, apakah itu benar-benar pihak tim pemenangan atau calon tertentu, terus yang mengedarkan siapa," kata dia.
Baca juga: Kampanye di Warung Surabaya, Mahfud MD Singgung Pemilih karena Amplop
Ia pun mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mentaati aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat, Addahrar meminta untuk tidak terpengaruh terhadap segala bentuk politik uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.