Salin Artikel

Viral, Video Warga Sumenep Terima Amplop Berisi Uang Bergambar Caleg, Bawaslu Telusuri

Video itu diduga direkam usai Rapat Konsolidasi Caleg di wilayah Desa Legung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Telusuri

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah mengaku sudah menerima laporan video tersebut.

Pihaknya akan melakukan penelusuran ke lokasi dan orang yang ada dalam video tersebut.

"Kita tentu akan melakukan penelusuran terlebih dahulu, memastikan apakah itu benar, lokasinya di mana,siapa yang membagikan (uang) dan siapa juga yang menerima. Itu yang perlu di pastikan terlebih dahulu," kata Addahra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Aturan

Addahra menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.

Peserta pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, calon, atau tim pemenangan, atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.

Atas dasar itu, pihaknya, lanjut Addahra, akan melakukan penelusuran.

"Makanya kalah ada yang beredar (politik uang), kita harus cek, apakah itu benar-benar pihak tim pemenangan atau calon tertentu, terus yang mengedarkan siapa," kata dia.

Ia pun mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mentaati aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat, Addahrar meminta untuk tidak terpengaruh terhadap segala bentuk politik uang.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/12/122731278/viral-video-warga-sumenep-terima-amplop-berisi-uang-bergambar-caleg-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke