Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan 4 Pelanggaran dalam Konser Indonesia Maju di Kota Probolinggo

Kompas.com - 05/02/2024, 05:21 WIB
Ahmad Faisol,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, Jawa Timur, menemukan empat indikasi pelanggaran dalam Konser Indonesia Maju.

Konser Indonesia Maju tersebut menghadirkan artis Denny Caknan dan penceramah Gus Miftah.

Konser tersebut digelar di alun-alun Kota Probolinggo, Jumat (26/1/2024). Diperkirakan ribuan masyarakat menonton konser dan pengajian tersebut.

Rupanya Bawaslu menemukan pelanggaran dalam konser dan pengajian tersebut.

Baca juga: Tak Gentar Dipecat, 2 Caleg PKB Mengaku Pentingkan Kemenangan Prabowo

Anggota Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Putut Gunawarman Fitrianta menegaskan ada 4 pelanggaran dari penyelenggaraan konser dan pengajian tersebut.

"Keempat pelanggaran itu adalah anak-anak yang menggunakan atribut, kipas bergambar Prabowo-Gibran, pernyataan Gus Miftah, serta penayangan gambar Prabowo-Gibran di videotron alun-alun," ujar Putut saat dihubungi Kompas,cim, Minggu (4/2/2024).

Namun, kata Putut, pelanggaran yang terkait dengan penggunaan atribut oleh anak-anak, distribusi bahan kampanye berupa kipas kertas, serta orasi atau pernyataan Gus Miftah saat pengajian, semuanya tidak dapat dikenakan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

“Terkait penayangan gambar capres-cawapres nomor 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada videotron di Alun-alun Kota Probolinggo, kami berpendapat bahwa tindakan ini melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 149 tahun 2020, khususnya Pasal 28,” ujarnya.

Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran, 2 Caleg PKB di Banten Dipecat

Masih kata Putut, Gus Miftah dan penanggung jawab acara tidak dapat dianggap sebagai calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 atau tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait sanksi yang akan diberikan dan dtujukan kepada siapa, Putut masih berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

"Kami lagi konsultasi ke Bawaslu Provinsi, besok saya diterima untuk konsultasi terkait kasus tersebut. Kita usul karena (konser) diduga terjadi pelanggaran terhadap Perwali, kita rekomendasikan ke Pemkot Probolinggo."

"Maka pemkot yang menindaklanjuti dan sanksinya nanti pihak wali kota atau pemkot yang menentukan," pungkas Putut.

Dihubungi terpisah, Ketua Tim Kampanye Daerah Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, Aminuddin Mukhtar, menyebut bahwa konser dan pengajian yang diisi Deny Caknan dan dan Gus Miftah itu tidak melibatkan pihaknya sama sekali.

“Kegiatan itu tanpa melibatkan tim kampanye daerah (TKD). Itu event organizer-nya sendiri."

"Isi acara, perizinan, undangan ke masyarakat, kami tidak dilibatkan. Jadi lepas dari kami, termasuk undangan. Undangan itu sendiri sama sekali tidak melibatkan kami,” ungkap Aminudin.

Baca juga: Langgar Jadwal Kampanye Prabowo-Gibran, Konser Ahmad Dhani di Surabaya Dihentikan Bawaslu

Ia lantas mempertanyakan bagaimana jika anak-anak itu ternyata diajak ortunya menonton konser, bawa kipas dari rumah biar tidak kepanasan di alun-alun. Kemungkinan ini bisa dicermati.

Terkait langkah Bawaslu Kota Probolinggo yang sedang berkonsultasi dengan Bawaslu Jatim untuk sanksi atas dugaan pelanggaran terhadap Perwali, Aminudin mengaku belum mendengarnya.

“Kami tiap minggu koordinasi dengan TKD, tidak disinggung soal laporan itu. Kami ikuti instruksi saja."

"Jika kami dibutuhkan dalam instruksi, kami siap,” ujar Aminuddin yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Probolinggo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga Lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga Lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com