Salin Artikel

Bawaslu Temukan 4 Pelanggaran dalam Konser Indonesia Maju di Kota Probolinggo

Konser Indonesia Maju tersebut menghadirkan artis Denny Caknan dan penceramah Gus Miftah.

Konser tersebut digelar di alun-alun Kota Probolinggo, Jumat (26/1/2024). Diperkirakan ribuan masyarakat menonton konser dan pengajian tersebut.

Rupanya Bawaslu menemukan pelanggaran dalam konser dan pengajian tersebut.

Anggota Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Putut Gunawarman Fitrianta menegaskan ada 4 pelanggaran dari penyelenggaraan konser dan pengajian tersebut.

"Keempat pelanggaran itu adalah anak-anak yang menggunakan atribut, kipas bergambar Prabowo-Gibran, pernyataan Gus Miftah, serta penayangan gambar Prabowo-Gibran di videotron alun-alun," ujar Putut saat dihubungi Kompas,cim, Minggu (4/2/2024).

Namun, kata Putut, pelanggaran yang terkait dengan penggunaan atribut oleh anak-anak, distribusi bahan kampanye berupa kipas kertas, serta orasi atau pernyataan Gus Miftah saat pengajian, semuanya tidak dapat dikenakan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

“Terkait penayangan gambar capres-cawapres nomor 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada videotron di Alun-alun Kota Probolinggo, kami berpendapat bahwa tindakan ini melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 149 tahun 2020, khususnya Pasal 28,” ujarnya.

Masih kata Putut, Gus Miftah dan penanggung jawab acara tidak dapat dianggap sebagai calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 atau tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait sanksi yang akan diberikan dan dtujukan kepada siapa, Putut masih berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

"Kami lagi konsultasi ke Bawaslu Provinsi, besok saya diterima untuk konsultasi terkait kasus tersebut. Kita usul karena (konser) diduga terjadi pelanggaran terhadap Perwali, kita rekomendasikan ke Pemkot Probolinggo."

"Maka pemkot yang menindaklanjuti dan sanksinya nanti pihak wali kota atau pemkot yang menentukan," pungkas Putut.

Dihubungi terpisah, Ketua Tim Kampanye Daerah Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, Aminuddin Mukhtar, menyebut bahwa konser dan pengajian yang diisi Deny Caknan dan dan Gus Miftah itu tidak melibatkan pihaknya sama sekali.

“Kegiatan itu tanpa melibatkan tim kampanye daerah (TKD). Itu event organizer-nya sendiri."

"Isi acara, perizinan, undangan ke masyarakat, kami tidak dilibatkan. Jadi lepas dari kami, termasuk undangan. Undangan itu sendiri sama sekali tidak melibatkan kami,” ungkap Aminudin.

Ia lantas mempertanyakan bagaimana jika anak-anak itu ternyata diajak ortunya menonton konser, bawa kipas dari rumah biar tidak kepanasan di alun-alun. Kemungkinan ini bisa dicermati.

Terkait langkah Bawaslu Kota Probolinggo yang sedang berkonsultasi dengan Bawaslu Jatim untuk sanksi atas dugaan pelanggaran terhadap Perwali, Aminudin mengaku belum mendengarnya.

“Kami tiap minggu koordinasi dengan TKD, tidak disinggung soal laporan itu. Kami ikuti instruksi saja."

"Jika kami dibutuhkan dalam instruksi, kami siap,” ujar Aminuddin yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Probolinggo.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/05/052128678/bawaslu-temukan-4-pelanggaran-dalam-konser-indonesia-maju-di-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke