SITUBONDO, KOMPAS.com - Seorang pria warga Dusun Bengkolas, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur bernama Herli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Situbondo karena diduga menyelundupkan pupuk subsidi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito mengungkapkan, pupuk yang diselundupkan adalah pupuk subsidi jenis urea sebanyak 700 kilogram atau tujuh kuintal dari Pulau Madura.
Baca juga: Bertemu Petani Bawang Brebes, Gibran Janji Evaluasi Penyaluran Pupuk Subsidi
"Yang bersangkutam sudah kami (Satreskrim Polres Situbondo) tetapkan tersangka, dia terbukti melakukan penyelundupan sehingga ditangkap pada Minggu (28/1/2024) malam," kata Momon Suwito pada Selasa (30/1/2024).
Tersangka menyelundupkan pupuk tersebut melalui jalur laur. Setelah sampai di Situbondo barang itu diangkut menggunakan mobil pikap.
"Untuk mobil dan pupuknya kami sita dan dijadikan barang bukti," katanya.
Baca juga: Kebakaran Kantor Panwascam Situbondo, Kerugian Rp 20 Juta dan Dokumen Rusak
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan tersebut.
"Untuk pengambilan pupuk subsidi tersebut masih kami dalami dari Madura mana, kami koordinasi dengan polres yang ada di Madura," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 110 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 5 milliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.