Salin Artikel

Pria di Situbondo Diduga Selundupkan 700 Kg Pupuk Urea Subsidi dari Madura

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito mengungkapkan, pupuk yang diselundupkan adalah pupuk subsidi jenis urea sebanyak 700 kilogram atau tujuh kuintal dari Pulau Madura.

"Yang bersangkutam sudah kami (Satreskrim Polres Situbondo) tetapkan tersangka, dia terbukti melakukan penyelundupan sehingga ditangkap pada Minggu (28/1/2024) malam," kata Momon Suwito pada Selasa (30/1/2024).

Tersangka menyelundupkan pupuk tersebut melalui jalur laur. Setelah sampai di Situbondo barang itu diangkut menggunakan mobil pikap.

"Untuk mobil dan pupuknya kami sita dan dijadikan barang bukti," katanya.

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan tersebut.

"Untuk pengambilan pupuk subsidi tersebut masih kami dalami dari Madura mana, kami koordinasi dengan polres yang ada di Madura," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 110 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 5 milliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/30/092537578/pria-di-situbondo-diduga-selundupkan-700-kg-pupuk-urea-subsidi-dari-madura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke