SURABAYA, KOMPAS.com - SH (24), oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan kepada seorang siswi kelas 10 SMK di sebuah hotel di Jalan Pasar Kembang, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (22/1/2024).
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V, Letkol Agus Setiawan mengatakan, SH ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Betul, (terduga pelaku) sudah tersangka," kata Agus ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Oknum TNI Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya
Meski demikian, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Proses tersebut untuk menentukan hukuman yang akan diberikan untuk tersangka.
"Mohon bersabar (hukuman tersangka), masih pemeriksaan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, SH (24), oknum anggota TNI diduga memerkosa seorang siswi kelas 10 SMK di Surabaya. Pemerkosaan itu berlangsung saat korban menunggu temannya mengambil beasiswa di salah satu bank.
"Anak ini dapat beasiswa, setiap bulanya dapat Rp 200.000 diambil di bank," kata LSA, ayah korban, kepada wartawan di Polsek Sawahan, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Kontainer Rokok Ilegal Asal Surabaya Diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
Saat korban menunggu temanya yang sudah janjian di sekitar Monumen Kapal Selam (Monkasel) di Jalan Pemuda, pelaku secara tiba-tiba menghampiri korban.
"Sambil menunggu temannya, kenalan dengan pelaku. Pelaku bilang minta tolong (diantarkan) ke bank karena dia bukan orang sini," jelasnya.
Akhirnya, siswi tersebut bersedia mengantarkan pelaku ke minimarket terdekat dengan lokasi. Sebab, korban sendiri masih tak merasa ada kejanggalan dari permintaan tolong itu.
Akan tetapi, pelaku secara tiba-tiba memeluk korban ketika masih berada di dalam minimarket tersebut. Tak hanya itu, lelaki itu juga mengajak ke salah satu hotel.
"Masuk ke hotel karena dia (terduga pelaku) sudah menginap di situ sebelumnya. (Korban) sempat dipiting karena (badan pelaku) besar, korban ini kecil enggak bisa berontak," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.