Salin Artikel

Khawatir Anak Disiksa Lagi, Pemkot Surabaya Tak Akan Kembalikan Hak Asuh kepada Ibu Kandung

"Tidak (dikembalikan saat ibunya keluar dari penjara). Akan kita asuh," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kepada wartawan di rumahnya, Kamis (25/1/2024).

Eri mengatakan, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya, sempat merawat korban, E (9), selama enam bulan.

Akan tetapi, tersangka ACA (26) warga Kecamatan Mulyorejo, meminta pemerintah memulangkan korban. Dia berjanji tidak akan melakukan penganiayaan kepada bocah tersebut.

"Dulu ibunya ngambil nangis-nangis (katanya) sadar, ternyata diulangi lagi. Sudah tidak ada lagi yang kedua," ujarnya.

Ketika itu, kata Eri, pihaknya masih melihat pelaku merupakan ibu kandung korban.

Namun, tersangka malah menyiksa dengan menyiram air mendidih hingga mencabut gigi anaknya dengan tang.

"Kita (awalnya) tidak ingin memutus tali silaturahim, kita kembalikan, tapi diulangi lagi. Wes enggak diulangi (menyerahkan ke ibunya) lagi, engkok dibaleni maneh sakno anake (nanti diulangi lagi kasihan anaknya)," ujarnya.

Pemkot Surabaya pun akan berpikir dua kali jika tersangka penganiayaan itu ingin melihat anaknya kembali. Akan ada pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi psikologisnya.

"Ibunya akan diperiksa, memiliki kelainan psikologis atau tidak, ini bahaya. Sekarang mungkin normal, tapi suatu saat isok mbalek maneh, sakno anake (bisa kembali lagi, kasihan anaknya)," ucapnya.

Lebih lanjut, Eri berjanji, pemerintah bakal terus mengasuh korban di shelter rumah aman anak. Selain itu, bocah itu juga akan disekolahkan setelah sembuh dari luka yang dideritanya.

"Iya (sekolah sampai kuliah), seperti (program) Bibit Unggul. Kalau anak yang berprestasi akan kita teruskan sampai kuliahnya lulus," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku berinisial ACA (26) warga Kecamatan Mulyorejo itu, menganiaya anaknya sejak usia tujuh tahun.

Pelaku terus menganiaya, hingga anak kandungnya itu menginjak usia sembilan tahun.

Akhirnya, korban dititipkan ke rumah aman yang dinaungi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," kata Hendro, saat berada di markasnya, Senin (22/1/2024).

Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah. Bahkan, tersangka sempat memerintahkan supaya anaknya minum air mendidih.

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Saat diinterogasi jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/25/155349578/khawatir-anak-disiksa-lagi-pemkot-surabaya-tak-akan-kembalikan-hak-asuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke