KOMPAS.com – Seorang siswi di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, membolos sekolah selama 6 bulan terakhir.
Ternyata, anak tersebut tak mau pergi ke sekolah lantaran mengalami perundungan.
Plt Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan, Jaka Risdiyanto, mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan sekolah ke Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Siswi ini dilaporkan sudah 6 bulan tidak masuk sekolah. Selama itu dia mengurung diri di kamar, keluar hanya untuk kebutuhan makan atau ke kamar kecil," ujar Jaka ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Kepala sekolah hingga Orangtua Dilaporkan ke Polisi
Jaka menambahkan, dari hasil kunjungan yang dilakukan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, diketahui bahwa siswi tersebut bahkan 3 hari tak mau mandi dan hanya berdiam diri di kamar yang terkunci dari dalam.
"Akhirnya kami dobrak pintunya, kami dapati kamar itu dipenuhi sampah dan piring yang menumpuk di situ."
"Dari pengakuannya dia mengalami perundungan sejak kelas 6 SD oleh rekannya. Dikatakan dia miskin, tidak punya hp hingga dikucilkan," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan tenaga kesehatan, siswi tersebut terdeteksi ada gangguan emosional sehingga dilakukan pendampingan oleh psikolog.
"Siswi ini mulai menutup diri dan mulai bermasalah dengan emosionalnya. Kita upayakan adanya pendampingan oleh psikolog," ucap Jaka.
Dari hasil pendampingan yang dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan, siswi tersebut berkeinginan pindah ke pesantren.
Baca juga: Siswi SMA Di-bully Rekam Video Asusila, Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Perundungan
Jaka mengimbau orang tua untuk memperhatikan kecenderungan anak yang mulai menjadi pendiam dan enggan bersekolah.
"Kecenderungan enggan masuk sekolah harus diwaspadai orang tua, mungkin saja si anak jadi korban perundungan di sekolah. Saat ini masih dilakukan upaya untuk pindah ke pesantren," ucapnya.
Selama 2024, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan telah melakukan pendampingan terhadap 2 kasus perundungan.
Pada tahun 2023, tercatat ada 6 kasus perundungan. Dari hasil pendampingan terhadap korban, semuanya berawal dari laporan enggan sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.