SORONG, KOMPAS.com - Anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat, berinisial NS yang menghamili kekasihnya menjalani proses hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"NS ada miliki hubungan pacaran dengan korban LL. Pelaku dengan korban sama-sama orang dewasa, yang bersangkutan (pelaku) setubuhi hingga korban hamil tapi tidak bertanggung jawab," jelas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Rabu (24/1/2024).
Kanit PPA menambahkan, pelaku dikenai pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: 2 Polisi Ditangkap karena Sabu, Kapolres Aceh Utara: Proses Pidana dan PDTH
"Korban dan pelaku usianya sama ya 20 tahun mereka berpacaran dan kejadian itu pada bulan April 2023. Mereka berdua sudah berpacaran sudah dua bulan semenjak kejadian," ujar Nelfince.
Nelfince menyebutkan sebelumnya pelaku mengimingi korban akan menikahi dan ternyata setelah hamil pelaku tidak mau bertanggung jawab.
"Iya korban yakin akan dinikahi sama pelaku setelah iming-iming itu teryata korban hamil dan pelaku tidak menikahi," tuturnya.
Kanit PPA menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan, dan sudah masuk tahap penyidikan atau tahap satu.
"Jadi pelaku sudah kami tahan di Polresta Sorong Kota. Kita menunggu hasil pidana umum dan selanjutnya Propam melaksanakan proses etik," jelasnya.
Baca juga: Polisi Kembali Geledah Rumah Bandar Narkoba Kelas Kakap di Mojokerto
Kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan September 2023. Sesuai pasal yang disangkakan, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.