Salin Artikel

Diduga Hadiri Kampanye Cawapres, Kades di Banyuwangi Dilaporkan ke Bawaslu

Kades Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, berinisial HR itu dilaporkan ke Bawaslu Banyuwangi diduga mendukung salah satu calon wakil presiden (Cawapres).

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, kades tersebut dilaporkan masyarakat karena menghadiri kampanye cawapres di Kecamatan Rogojampi.

Menurut Yansen, saat ini laporan yang telah diterima Bawaslu Banyuwangi tersebut sedang diverifikasi. Selanjutnya, sang kades akan dipanggil pada Senin (22/1/2024) ini.

"Secara administrasi, semua syarat sudah terpenuhi," kata Yansen.

"Jika memang Pasal 490 dilanggar dan terbukti, maka setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," ujar Yansen.

Sesuai dengan regulasi dan peraturan larangan 282, setiap pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Yansen menjelaskan, terkait perkara pelaporan dugaan kades Desa Gintangan, Bawaslu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk meregistrasi laporan tersebut.

"Para saksi, pelapor akan kami mintai keterangan untuk mendalami perkara ini. Barulah proses selanjutnya akan kami panggil terlapor," tutur Yansen.

Dalam laporan tersebut juga disertakan barang bukti, dokumentasi tangkapan layar rekaman video yang menayangkan HR saat menghadiri acara kampanye tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/22/175239278/diduga-hadiri-kampanye-cawapres-kades-di-banyuwangi-dilaporkan-ke-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke