PAMEKASAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sedang menelusuri dugaan pelanggaran pemilu saat Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah membagi-bagikan uang di salah satu gudang tembakau milik Khairul Umam pada Kamis (28/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus Tirta Umbara menjelaskan, laporan tentang aksi bagi-bagi uang yang masuk ke Bawaslu baru dua hari kerja. Selama dua hari kerja itu, Bawaslu masih melakukan penelusuran.
"Penelusuran baru sebatas apakah benar ada bagi-bagi uang, apakah ada ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon di lokasi itu," ujar Sukma Firdaus, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Selidiki Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Duit di Pamekasan
Sukma menambahkan, setelah penelusuran selesai, pihaknya akan menggelar sidang pleno untuk menentukan apakah aksi membagikan uang itu termasuk dalam unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
"Besok akan kami umumkan hasil sidang pleno, apakah ada pelanggaran atau tidak," imbuh Sukma.
Baca juga: Gus Miftah Disebut Pegang Surat Tugas Prabowo saat Bagi-bagi Uang, TKN Buka Suara
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menjelaskan, jika hasil pleno Bawaslu menemukan adanya pelanggaran, maka kasus itu layak untuk diregistrasi sebagai pelanggaran pemilu.
"Setelah diregistrasi di Bawaslu, masih ada waktu 1x24 jam untuk dibahas oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan kajian pasal-pasal yang dilanggar," ungkap Suryadi.
Suryadi mengungkapkan, selama proses penelusuran, beberapa orang yang terdeteksi dalam video yang viral tersebut sudah dikenali wajahnya. Termasuk keberadaan Gus Miftah yang membagikan uang.
"Yang belum berhasil ditemui, pemilik gudang sekaligus pengusaha tembakau Khairul Umam atau Haji Her. Panwascam Kecamatan Larangan sudah ke lokasi, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat," kata Suryadi.
Sebelumnya diberitakan, viral video Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Uang yang dibagikan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Dalam video yang lain di tempat yang sama, Gus Miftah menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres mendatang.
Dalam klarifikasinya, Gus Miftah mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik Haji Her. Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu karena Haji Her sudah terbiasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.