Salin Artikel

Perizinan Tak Lengkap, Dua Tower BTS di Tuban Disegel Satpol PP

TUBAN, KOMPAS.com - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, menyegel dua unit bangunan tower BTS (Base Tansceiver Station) lantaran perizinannya tidak lengkap.

Bangunan tower BTS milik operator seluler tersebut berlokasi di Desa Ketambul, Kecamatan Palang, dan di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan, dua unit bangunan tower BTS tersebut berdiri sejak 6 bulan lalu dan diketahui sudah beroperasi sejak 4 bulan terakhir.

"Setelah cek berkas ke Diskominfo, ternyata izin dua bangunan tower tersebut belum lengkap, tapi sudah beroperasi," kata Gunadi dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, sebelum dilakukan penyegelan lokasi bangunan tower BTS, pihaknya juga telah memperingatkan kepada pihak pengelolan tower agar melengkapi perizinannya.

Sambil menunggu kelengkapan perizinannya terpenuhi, bangunan tower BTS terpaksa disegel sementara dan aliran listrik ke tower tersebut dimatikan.

"Sejauh ini pihak pengelola hanya mengurus izin di tingkat desa dan kecamatan saja, sehingga kami segel sementara," terangnya.

Pihaknya meminta pihak pengelola untuk segera mengurus kelengkapan perizinan tower, sehingga bisa beroperasi dan melayani pelanggannya.

"Ada zonasi atau titik-titik yang diatur dalam perda. Kalau melanggar perizinan otomatis melanggar perda dan peraturan yang berlaku lainnya," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/18/141405778/perizinan-tak-lengkap-dua-tower-bts-di-tuban-disegel-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke