SITUBONDO, KOMPAS.com - Kelompok nelayan asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, diamankan Satuan Polisi Air dan Udara Polres Situbondo karena diduga melanggar zona tangkapan ikan di Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.
Kasat Polairut Polres Situbondo AKP Gede Sukardimayasa menyatakan, pihaknya hanya mengamankan nakhoda dalam kasus itu. Nakhoda itu bernama Mistari, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
"Untuk perahunya sementara kami amankan di Pelabuhan Kalbut," kata Sukardimayasa, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Baru Dua Parpol yang Resmi Melaporkan Dana Awal Kampanye di Situbondo
Dia menyatakan, nakhoda kapal nelayan itu diduga melanggar zona tangkapan ikan dengan menggunakan jaring pukat cincin teri. Seharusnya, jaring tersebut digunakan untuk penangkapan ikan di luar daerah zonasi, yakni di luar batas 4 mil dari bibir pantai.
"Para nelayan ini menjaring hanya di 1 mil dari garis bibir pantai sehingga melanggar zona tangkapan," katanya.
Baca juga: Pom Mini Terbakar di Situbondo, Suami Istri Menjadi Korban
Sukardimayasa mengatakan, informasi adanya pelanggaran tersebut berawal dari nelayan lokal yang mengadukan langsung ke anggota Sat Polairud Polres Situbondo. Sehingga, petugas langsung mendatangi lokasi.
"Laporan dari sesama nelayan dan kami langsung menuju lokasi dengan menggunakan kapal nelayan yang lain," ucapnya.
Nelayan asal Probolinggo itu diduga melanggar Pasal 100 C UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Barang bukti yang kami amankan yakni satu kapal perahu nelayan biasa namun memiliki muatan 11 gross ton (GT), satu set jaring, dan 8 kuintal ikan teri," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.