Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Malang Divonis 15 Tahun Penjara akibat Lakukan Pelecehan Seksual pada 6 Santrinya

Kompas.com - 08/01/2024, 17:02 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memvonis M. Tamyis Al Faruq, salah satu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Tangkilsari, Tajinan, Kabupaten Malang dengan hukuman 15 tahun penjara usai melakukan pelecehan seksual kepada beberapa orang santrinya.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai oleh Jimmi Hendrik Tanjung dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).

Baca juga: 17 Santri Ponpes di Blitar Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Rekan sampai Meninggal

Dalam amar putusannya, Jimmi menyatakan bahwa M. Tamyis terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan seksual.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, pengasuh ponpes itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Jimmi menyampaikan amar putusan, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Kisah Santri di Blitar Dikeroyok 17 Teman hingga Koma lalu Meninggal

Vonis tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai Pasal 82 Ayat (2) jo. Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan alternatif kedua.

Advokat YLBHI-LBH Pos Malang selaku kuasa hukum korban, Tri Eva Oktaviani berterima kasih atas vonis hakim. Baginya, hukuman yang diberikan itu adalah angin segar atas kasus hukum pelecehan seksual.

"Kami sepakat pelecehan seksual kepada anak-anak ini mengancam masa depan pendidikannya. Apalagi, saat ini para korban masih mengalami gangguan psikologis," ungkapnya saat ditemui, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Terapis Diduga Bunuh dan Mutilasi Pasien di Malang, 3 Potongan Tubuh Ditemukan Dekat Kos Pelaku

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan apabila terdakwa melakukan upaya banding, bahkan sampai ke proses kasasi," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, MS Alhaidary mengaku bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding atas vonis hakim.

Ia menilai perkara itu sejak awal cacat. Salah satunya dalam perkara tersebut tidak ada satupun barang bukti.

"Kita semua sepakat bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan serius. Tapi jangan digunakan untuk menjatuhkan orang lain. Oleh karena itu kami akan melakukan banding," terangnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 6 Januari 2024: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Sebelumnya diberitakan, Tamyis dilaporkan oleh santrinya.

Dia diduga melakukan pelecehan seksual kepada sedikitnya enam orang santri sejak tahun 2020.

Lima orang korban yang masih berusia 17 tahun kemudian melaporkannya ke polisi pada 23 Juni 2022.

Dari keenam korban tersebut, hanya lima orang yang berani melapor ke kepolisian. Sedangkan korban lain diduga tidak berani melapor.

Tamyis diduga mencium bibir dan meraba area sensitif santrinya. Dia sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Malang sejak 14 April 2023 lalu atas dugaan pelecehan kepada beberapa santrinya.

Penetapan sebagai DPO itu sebagai langkah terakhir polisi, sebab upaya pemeriksaan kepada Tamyis menemukan jalan buntu, lantaran pihaknya selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan tidak berada di kediamannya saat dilakukan penjemputan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com