Salin Artikel

Pengasuh Ponpes di Malang Divonis 15 Tahun Penjara akibat Lakukan Pelecehan Seksual pada 6 Santrinya

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai oleh Jimmi Hendrik Tanjung dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).

Dalam amar putusannya, Jimmi menyatakan bahwa M. Tamyis terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan seksual.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, pengasuh ponpes itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Jimmi menyampaikan amar putusan, Senin (8/1/2024).

Vonis tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai Pasal 82 Ayat (2) jo. Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan alternatif kedua.

Advokat YLBHI-LBH Pos Malang selaku kuasa hukum korban, Tri Eva Oktaviani berterima kasih atas vonis hakim. Baginya, hukuman yang diberikan itu adalah angin segar atas kasus hukum pelecehan seksual.

"Kami sepakat pelecehan seksual kepada anak-anak ini mengancam masa depan pendidikannya. Apalagi, saat ini para korban masih mengalami gangguan psikologis," ungkapnya saat ditemui, Senin (8/1/2024).

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan apabila terdakwa melakukan upaya banding, bahkan sampai ke proses kasasi," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, MS Alhaidary mengaku bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding atas vonis hakim.

Ia menilai perkara itu sejak awal cacat. Salah satunya dalam perkara tersebut tidak ada satupun barang bukti.

"Kita semua sepakat bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan serius. Tapi jangan digunakan untuk menjatuhkan orang lain. Oleh karena itu kami akan melakukan banding," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Tamyis dilaporkan oleh santrinya.

Dia diduga melakukan pelecehan seksual kepada sedikitnya enam orang santri sejak tahun 2020.

Lima orang korban yang masih berusia 17 tahun kemudian melaporkannya ke polisi pada 23 Juni 2022.

Dari keenam korban tersebut, hanya lima orang yang berani melapor ke kepolisian. Sedangkan korban lain diduga tidak berani melapor.

Tamyis diduga mencium bibir dan meraba area sensitif santrinya. Dia sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Malang sejak 14 April 2023 lalu atas dugaan pelecehan kepada beberapa santrinya.

Penetapan sebagai DPO itu sebagai langkah terakhir polisi, sebab upaya pemeriksaan kepada Tamyis menemukan jalan buntu, lantaran pihaknya selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan tidak berada di kediamannya saat dilakukan penjemputan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/08/170240678/pengasuh-ponpes-di-malang-divonis-15-tahun-penjara-akibat-lakukan-pelecehan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke