TRENGGALEK,KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang pelaku penipuan berkedok anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rabu (03/01/2024).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta.
Seorang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial DA (25) warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku diduga menipu seorang perempuan warga Kecamatan Panggul, Trenggalek, Jawa Timur.
Baca juga: Penipuan Umrah di Magelang, Catut Nama Ulama untuk Yakinkan Korban
Kasus tersebut berawal pada Juli 2023. Kala itu, korban kenal dengan pelaku DA melalui sebuah aplikasi perjodohan.
Dalam perkenalan tersebut, pelaku nengaku sebagai anggota dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Agar lebih terlihat meyakinkan, pelalu memasang foto profil mengenakan baju loreng, lengkap topi baret warna hitam.
"Tersangka kenal dengan korban sejak tahun 2023 lalu, setelah berkenalan melalui aplikasi perjodohan," terang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam rilis kasus di Polres Trenggalek, Rabu (03/01/2024).
Seiring berjalan waktu, hubungan tersangka dengan korban semakin dekat dan menjalin hubungan asmara.
Baca juga: TNI Gadungan Rampas Sepeda Motor Warga di Bandung, Takuti Korban Pakai Seragam
Dalam perjalananya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan.
Salah satunya, pelaku minta bantuan kepada korban untuk biaya pengobatan anak angkatnya.
"Tersangka minta transfer sejumlah uang sebanyak delapan kali, di total mencapai Rp 25 juta," terang Gathut Bowo.
Agar korban lebih yakin, tersangka berjanji selalu setia dan akan menikahi korban. Korban dengan terdangka juga sudah bertemu beberapa kali.