Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Sukorejo Nganjuk Ditahan Polisi

Kompas.com - 21/12/2023, 21:03 WIB
Usman Hadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Pihak Polres Nganjuk menahan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, berinisial AS (37).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Lanang Teguh Pambudi, membenarkan penangkapan AS. Adapun AS ditahan sejak Selasa (19/12/2023) lalu.

Sebelum menahan AS, kata Lanang, pihaknya telah memeriksa 81 saksi dan tiga orang ahli di bidang pidana, pemerintahan desa, dan keuangan negara.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, mengindikasikan bahwa tersangka (AS) melakukan perbuatan tersebut (korupsi) untuk kepentingan pribadi,” jelas Lanang, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Korupsi Anggaran Pengisian Perangkat Desa, Eks Kades Tambakromo Pati Ditangkap

“Di mana uang hasil lelang (tanah kas desa) yang seharusnya dimasukkan dalam kas desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh saudara BP, selaku bendahara lelang yang merangkap sebagai Bendahara Desa,” lanjut Lanang.

Salahgunakan wewenang

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menturkan, pihaknya telah meningkatkan penanganan perkara korupsi yang menjerat AS dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Rabu (20/12/2023) kemarin.

Langkah tersebut, lanjut Muhammad, diambil setelah aparat kepolisian menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat dan menaikkan kasus rasuah yang dilaporkan sejak 31 Oktober 2022 lalu tersebut.

“Kasus korupsi yang menjerat AS tersebut terkait perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa Sukorejo tahun anggaran 2021 dan 2022,” papar Muhammad.

Menurut Muhammad, perbuatan tersangka AS mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.218.371.750.

Terancam 20 tahun penjara

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Lanang Teguh Pambudi melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa oleh tersangka AS Pendapatan Asli Desa Sukorejo hasil lelang tanah kas desa digunakan untuk membiayai urusan pribadi.

Hal itu mengakibatkan sebagian besar kegiatan yang telah direncanakan Pemerintah Desa Sukorejo pada tahun anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan.

Baca juga: Beredar Video Perangkat Desa di Blora Bagi-bagi Kaus Anggota DPR, Kades Beri Klarifikasi

Dalam perkara ini, tutur Lanang, pihaknya menjerat tersangka AS dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Lanang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com