Salin Artikel

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Sukorejo Nganjuk Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Lanang Teguh Pambudi, membenarkan penangkapan AS. Adapun AS ditahan sejak Selasa (19/12/2023) lalu.

Sebelum menahan AS, kata Lanang, pihaknya telah memeriksa 81 saksi dan tiga orang ahli di bidang pidana, pemerintahan desa, dan keuangan negara.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, mengindikasikan bahwa tersangka (AS) melakukan perbuatan tersebut (korupsi) untuk kepentingan pribadi,” jelas Lanang, Kamis (21/12/2023).

“Di mana uang hasil lelang (tanah kas desa) yang seharusnya dimasukkan dalam kas desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh saudara BP, selaku bendahara lelang yang merangkap sebagai Bendahara Desa,” lanjut Lanang.

Salahgunakan wewenang

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menturkan, pihaknya telah meningkatkan penanganan perkara korupsi yang menjerat AS dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Rabu (20/12/2023) kemarin.

Langkah tersebut, lanjut Muhammad, diambil setelah aparat kepolisian menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat dan menaikkan kasus rasuah yang dilaporkan sejak 31 Oktober 2022 lalu tersebut.

“Kasus korupsi yang menjerat AS tersebut terkait perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa Sukorejo tahun anggaran 2021 dan 2022,” papar Muhammad.

Menurut Muhammad, perbuatan tersangka AS mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.218.371.750.

Terancam 20 tahun penjara

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Lanang Teguh Pambudi melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa oleh tersangka AS Pendapatan Asli Desa Sukorejo hasil lelang tanah kas desa digunakan untuk membiayai urusan pribadi.

Hal itu mengakibatkan sebagian besar kegiatan yang telah direncanakan Pemerintah Desa Sukorejo pada tahun anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan.

Dalam perkara ini, tutur Lanang, pihaknya menjerat tersangka AS dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Lanang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/21/210335878/terjerat-kasus-korupsi-kades-sukorejo-nganjuk-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke