JAWA TIMUR, KOMPAS.com- Lembaga pemerhati anak menyebut perkawinan anak di Indonesia "sangat mengkhawatirkan" karena permohonan yang diajukan lewat dispensasi ke Pengadilan Agama masih tinggi, naik 200 persen dari tahun 2019.
Di Bojonegoro, Jawa Timur, misalnya hingga November 2023 permintaan dispensasi kawin yang dimohonkan para orang tuanya mencapai 435 perkara.
Baca juga: Pernikahan Anak di Bawah Umur di Aceh Meningkat, Capai 1.310 Orang
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan anak-anak yang diajukan dispensasi nikah kebanyakan lulusan SD dan SMP.
Sementara seorang anggota keluarga yang mengajukan dispensasi mengaku alasan mengajukan permohonan itu demi menghindari efek buruk seperti zina.
Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Baca juga: Pernikahan Anak di Garut Terus Meningkat, Setahun Rata-rata 500 Kasus
Sejumlah keluarga yang hendak mendaftarkan permohonan dispensasi kawin untuk anaknya menunggu di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur.
Mereka duduk di ruang tunggu dengan membawa berkas-berkas.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, berkata sepanjang Januari-November 2023 pihaknya menerima 435 permohonan dispensasi kawin.
Jumlah itu, kata dia, sebetulnya turun dibandingkan tiga tahun terakhir.
"Pada tahun 2021 perkara dispensasi yang masuk ada 608, lalu tahun 2022 ada 527 kasus," ujarnya kepada wartawan Dedi Mahdi yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Pernikahan Anak Jadi Pemicu Stunting
Kata dia, pemohon yang mengajukan dispensasi kawin ini biasanya dilandasi oleh kemiskinan dan rendahnya pendidikan.
Catatan pengadilan, kebanyakan anak-anak yang diajukan dispensasi nikah lulusan SD dan SMP.
"Data yang muncul dari beberapa kecamatan yang mengajukan dispensasi pasti termasuk kategori kemiskinan tinggi."
Ironisnya, kata dia, sebanyak 50 pasangan yang dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya berakhir dengan perceraian.
"Artinya pernikahan mereka hanya bertahan beberapa bulan saja. Tidak sampai setahun," seperti dilansir Tribunjatim.com.
Baca juga: Larangan Pernikahan Anak Bisa Bantu Cegah Kasus Stunting
Salah satu anggota keluarga yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Bojonegoro adalah Beni (bukan nama sebenarnya).
Dia menyadari sang adik perempuan yang duduk di kelas 11 SMA belum waktunya menikah.
Tapi katanya, keluarga tak punya pilihan.
"Menikah ini tidak ada pilihan, harus dinikahkan. Kalau tidak efeknya akan lebih mengkhawatirkan," ucapnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan para orangtua mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.