Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa di Lamongan Ditahan karena Dugaan Korupsi dan Salahgunakan Wewenang

Kompas.com - 08/12/2023, 17:30 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan kepala desa berikut seorang perangkat Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur.

Penahanan dilakukan buntut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kasi Intel Kejari Lamongan M Fadly Arby mengatakan, pihaknya menahan dua orang yang dititipkan di Lapas Klas IIB Lamongan.

Dua orang tersebut ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 147.281.600.

Baca juga: Korupsi Dana Tukar Guling Tanah Jalan Tol Madiun, Mantan Kades dan Sekdes Ditahan

"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu kades (kepala desa) dengan inisial BCK (35) bersama kaur (kepala urusan) keuangan yang merangkap sebagai bendahara desa Pucakwangi dengan inisial YS (48)," ujar Fadly, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/12/2023).

Fadly menjelaskan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi di Desa Puncakwangi selama rentang 2017 hingga 2019.

Adapun tersangka melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.

"Kedua tersangka ini ada dalam berkas perkara yang berbeda," ucap Fadly.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa di antaranya, mengambil kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton Sendang dari Dana Desa (DD) tahun 2018, menggunakan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2018 sebesar Rp 21 juta, yang pembayarannya tidak sesuai dengan peruntukan.

Baca juga: Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Juga mengambil kebijakan pembayaran pajak PBB masyarakat desa dari dana PAD tahun 2019 sebesar Rp 26.728.000 yang pembayaran juga tidak sesuai peruntukan.

Serta melakukan pembelian meubelair, aksesoris dan pemeliharaan lain dari dana ADD tahun 2019 sebesar Rp 13.200.000 direalisasikan di luar yang ditetapkan dalam APBDes.

"Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa lainnya, tersangka melakukan pengeluaran dana ADD sebesar Rp 7.385.400 yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya," kata Fadly.

Selain itu, tersangka juga meminjamkan uang PAD tahun 2017 dan 2018 kepada Pengurus HIPPAM dengan total sebesar Rp 28.668.200.

Padahal tidak ada ketentuan yang memperbolehkan uang PAD dipinjamkan kepada pihak ketiga dan tanpa ada perjanjian, yang sampai saat ini belum dikembalikan.

Baca juga: Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, 2 Anggota DPRD Kepri Divonis 6 Tahun dan 1 Tahun Penjara

Tersangka menerima uang tersebut dari bendahara desa sebagaimana kuitansi tertanggal 2 Januari 2017 sebesar Rp 400.000, kuitansi Bulan April 2017 sebesar Rp 13,8 juta, kuitansi tanggal 18 Agustus 2017 sebesar Rp 20 juta, kemudian kuitansi tanggal 16 Januari 2018 sebesar Rp 5 juta dan Rp 39,2 juta, namun tidak ada pertanggungjawaban.

"Menurut keterangan dari tersangka, uang tersebut diberikan kepada tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton, akan tetapi tidak menerima uang tersebut," tutur Fadly.

Atas dasar tersebut, Kejari Lamongan menyangkakan mereka berdua dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com