KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu meminta Pemkot Batu memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk kegiatan Pemilu 2024.
Nantinya akan ada 4.277 KPPS yang pendaftarannya dibuka mulai 11 Desember 2023. Selain itu, akan ada 1.222 petugas Linmas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Baca juga: Honor Naik 2 Kali Lipat, KPU Bantul Ajak Generasi Muda Daftar KPPS
Pihaknya mengajukan permohonan agar pemkot fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, ada sinyal positif dari hasil koordinasi itu.
"Tadi malam kami berkoordinasi dengan Pak Pj Wali Kota, di dalam penyampaian beliau tersirat bahwa mengakomodir permintaan kami terkait fasilitasi ini," kata Marlina pada Rabu (6/12/2023).
Dia menjelaskan, fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk diakomodir. Hal ini berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 di daerah kota/kabupaten lainnya terdapat petugas yang kelelahan, sakit dan meninggal dunia.
"Mengantisipasi hal itu kami bekerja sama hari ini dengan pemerintah untuk memastikan, mengupayakan dari KPPS ini mendapatkan jaminan kerjaan, jadi BPJS Ketenagakerjaan sedang kami upayakan," katanya.
Pihaknya berharap besar untuk fasilitasi tersebut dapat terwujud menggunakan anggaran dari Pemkot Batu.
"Semoga itu bisa difasilitasi oleh pemerintah, ini bagian dari bentuk kepastian mereka, keselamatan diri mereka selama menjadi petugas di KPPS ini, anggarannya ini kami masih minta difasilitasi pemerintah daerah tidak potong honorarium," katanya.
Baca juga: Bakal Rekrut 14.105 Anggota KPPS, KPU Situbondo Harap Pemkab Toleransi Harga Surat Keterangan Sehat
Selain itu, permohonan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini juga dikuatkan dengan aturan yang ada. Dengan demikian, menurutnya tidak ada alasan pemerintah daerah tidak menyetujui hal tersebut.
"Karena terkait fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan sudah termaktub (payung hukum) dalam Inpres 2 tahun 2021, bahwa Wali Kota, Bupati bisa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya diberikan jaminan ketenagakerjaan, selama ini belum diatur dan inpres ini baru keluar 2021, ini berlaku pada pemilu 2024," katanya.
Lebih lanjut, Marlina mengatakan, semula secara nasional bahwa jadwal pembentukan KPPS ini harusnya dilaksanakan mulai 5 Januari 2024.
Namun, percepatan dilakukan setelah digelar rapat koordinasi antara KPU RI bersama Anggota KPU Divisi SDM dari seluruh Indonesia.
"Jadi yang semula 5 Januari itu dimajukan menjadi 11 Desember ini, pengumumannya selama lima hari 11 - 15 Desember dan pendaftarannya mulai 11 Desember hingga 20 Desember," katanya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar KPPS. Di antaranya, pendaftar minimal memiliki pendidikan terakhir yakni SLTA.
Baca juga: Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Pemilu, Dinkes Ciamis Siapkan Tim Kesehatan Keliling