Salin Artikel

Praktik Prostitusi Daring di Situbondo, 2 Muncikari Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, mulanya petugas mengamankan tiga perempuan.

Mereka yakni NR (19), NH (20), dan LR (20) dan berasal dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Ini korban semua, mereka diduga dijual oleh dua pria yang sebagai muncikarinya," kata AKP Momon Suwito Senin (4/12/2023).

Muncikari ditangkap

Polisi juga menangkap dua muncikari yakni DG (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.

"Setelah dilakukan penyelidikan dua mucikari tersebut kami kenakan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ucapnya.

Kedua pria mucikari tersebut akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda Rp 600 juta.

Petugas sampai saat ini masih menyelidiki perihal kedatangan tiga remaja perempuan tersebut, termasuk bagaimana mereka menerima ajakan muncikari.

Polisi masih mendalami terkait modus para pelaku.

"Masih kami selidiki, tiga perempuan itu korban dan akan kami serahkan ke dinas sosial setelah itu diantar ke keluarga jika tidak ada unsur bukti melanggar hukum," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/04/082446278/praktik-prostitusi-daring-di-situbondo-2-muncikari-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke