Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu Surabaya Resmi Dicopot karena Tersangkut Kasus Pungli

Kompas.com - 28/11/2023, 14:22 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar dicopot karena tersangkut kasus pungutan liar (pungli).

Posisi Agil digantikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu) Surabaya, Novli Bernado Thyssen yang ditetapkan menjadi Plt Ketua Bawaslu.

Hal tersebut disampaikan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kota Surabaya, Teguh Suasono Widodo.

Baca juga: Ketua Bawaslu Surabaya Dicopot dari Jabatan

"Terpilihnya Pak Novli dalam rapat pleno Bawaslu Surabaya berdasarkan kesepakatan bersama atau ditentukan secara musyawarah," kata Teguh ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (28/11/2023).

Teguh mengatakan, pemilihan Novli sebagai Plt Ketua Bawaslu Surabaya karena dianggap sudah memiliki pengalaman. Sebab, dia pernah menjadi komisioner di lembaga penyelenggara Pemilu itu.

"Dia lebih berpengalaman atau semacamnya, makanya kami ambil kesepakatan itu dan yang lainnya menyampaikan informasi itu, Pak Novli juga bersedia," jelasnya.

Saat ini, kata Teguh, pihaknya masih menunggu turunya Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu RI. Jika SK sudah muncul, Novli dipastikan akan langsung diangkat menjadi ketua definitif Bawaslu Surabaya.

"Kemarin setelah pleno, kami serahkan hasilnya agar segera di SK-kan untuk Ketua Bawaslu Surabaya secara definitif. Kami kirim ke Bawaslu RI, sekaramg kami tunggu SK dari Bawaslu RI," ucapnya.

Sementara ketua Bawaslu Surabaya sebelumnya, Agil, sekarang diturunkan menjadi Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menggantikan posisi Novli.

"Pak Agil menggantikan kordiv yang sebelumnya dipegang Pak Novli, koordinator Penanganan Pelanggaran," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Agil diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 terkait pungutan liar (pungli) penerimaan anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo.

Namun Agil mengaku dia tidak terbukti menerima sejumlah uang dari pengadu Achmad Aben Achdan saat menjalani sidang di Ruang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (17/11/2023).

"Ya, intinya saya tidak terbukti menerima uang," kata Agil ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (21/11/2023).

Namun, majelis hakim pada sidang di DKPP tetap menilai Agil bersalah dalam kasus tersebut. Dia pun tetap mendapatkan peringatan keras dan dijatuhi hukuman pencopotan jabatan dari ketua Bawaslu Surabaya.

Ketua majelis hakim di DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menilai, Agil mengetahui proses transaksi pungli tersebut dan membiarkannya itu terjadi. Padahal, dia memiliki kesempatan untuk melaporkan praktik itu.

Baca juga: Dicopot karena Kasus Pungli, Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar Buka Suara

Mengenai hal itu, Agil belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Dia masih menimbang upaya apa yang bakal diambil untuk merespons hal tersebut.

"(Terkait pencopotan ketua Bawaslu) ke DKPPP, ya. (Langkah hukum selanjutnya) belum tahu," ucap Agil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Surabaya
Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Surabaya
Prostitusi Anak di Surabaya, Korban Tak Diberi Upah dan Layani 20 Orang Sehari

Prostitusi Anak di Surabaya, Korban Tak Diberi Upah dan Layani 20 Orang Sehari

Surabaya
Diduga Mesum di Mobil, Pengendara di Jember Kabur dan Tabrak Motor Polisi

Diduga Mesum di Mobil, Pengendara di Jember Kabur dan Tabrak Motor Polisi

Surabaya
Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya

Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya

Surabaya
2 Tahun Kabur, Lansia di Pamekasan yang Menghamili Anak di Bawah Umur Ditangkap

2 Tahun Kabur, Lansia di Pamekasan yang Menghamili Anak di Bawah Umur Ditangkap

Surabaya
5 Korban Selamat Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo Masih Dirawat di RS

5 Korban Selamat Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo Masih Dirawat di RS

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com