Salin Artikel

Ketua Bawaslu Surabaya Resmi Dicopot karena Tersangkut Kasus Pungli

Posisi Agil digantikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu) Surabaya, Novli Bernado Thyssen yang ditetapkan menjadi Plt Ketua Bawaslu.

Hal tersebut disampaikan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kota Surabaya, Teguh Suasono Widodo.

"Terpilihnya Pak Novli dalam rapat pleno Bawaslu Surabaya berdasarkan kesepakatan bersama atau ditentukan secara musyawarah," kata Teguh ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (28/11/2023).

Teguh mengatakan, pemilihan Novli sebagai Plt Ketua Bawaslu Surabaya karena dianggap sudah memiliki pengalaman. Sebab, dia pernah menjadi komisioner di lembaga penyelenggara Pemilu itu.

"Dia lebih berpengalaman atau semacamnya, makanya kami ambil kesepakatan itu dan yang lainnya menyampaikan informasi itu, Pak Novli juga bersedia," jelasnya.

Saat ini, kata Teguh, pihaknya masih menunggu turunya Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu RI. Jika SK sudah muncul, Novli dipastikan akan langsung diangkat menjadi ketua definitif Bawaslu Surabaya.

"Kemarin setelah pleno, kami serahkan hasilnya agar segera di SK-kan untuk Ketua Bawaslu Surabaya secara definitif. Kami kirim ke Bawaslu RI, sekaramg kami tunggu SK dari Bawaslu RI," ucapnya.

Sementara ketua Bawaslu Surabaya sebelumnya, Agil, sekarang diturunkan menjadi Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menggantikan posisi Novli.

"Pak Agil menggantikan kordiv yang sebelumnya dipegang Pak Novli, koordinator Penanganan Pelanggaran," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Agil diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 terkait pungutan liar (pungli) penerimaan anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo.

Namun Agil mengaku dia tidak terbukti menerima sejumlah uang dari pengadu Achmad Aben Achdan saat menjalani sidang di Ruang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (17/11/2023).

"Ya, intinya saya tidak terbukti menerima uang," kata Agil ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (21/11/2023).

Namun, majelis hakim pada sidang di DKPP tetap menilai Agil bersalah dalam kasus tersebut. Dia pun tetap mendapatkan peringatan keras dan dijatuhi hukuman pencopotan jabatan dari ketua Bawaslu Surabaya.

Ketua majelis hakim di DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menilai, Agil mengetahui proses transaksi pungli tersebut dan membiarkannya itu terjadi. Padahal, dia memiliki kesempatan untuk melaporkan praktik itu.

Mengenai hal itu, Agil belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Dia masih menimbang upaya apa yang bakal diambil untuk merespons hal tersebut.

"(Terkait pencopotan ketua Bawaslu) ke DKPPP, ya. (Langkah hukum selanjutnya) belum tahu," ucap Agil.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/28/142218278/ketua-bawaslu-surabaya-resmi-dicopot-karena-tersangkut-kasus-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke