Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemis yang Paksa Minta Uang di Surabaya Akan Dipulangkan ke Madiun

Kompas.com - 27/11/2023, 11:48 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengemis yang memaksa minta uang Rp 5.000 di Surabaya, Jawa Timur, menjalani pembinaan sosial di lingkungan pondok sosial (liponsos). Setelah itu, dia akan diantarkan pulang ke daerah asalnya.

Kasatpol PP Surabaya Muhammad Fikser mengatakan, pelaku bernama Anton Budijanto (50), warga kos di Jalan Ngagel Dadi tersebut, diserahkan oleh Polrestabes Surabaya, Minggu (26/11/2023).

Hal itu karena Anton tidak melanggar tindak pidana apa pun, tetapi telah meresahkan masyarakat. Dia dihukum merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos Keputih.

Baca juga: Sosok Pengemis di Surabaya Memaksa Minta Uang, Dulu Pernah Ditangkap, Kini Beraksi Lagi

“Saya berharap kejadian (memaksa minta uang) seperti ini, tidak terulang lagi di kota Surabaya ini," kata Fikser ketika dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/11/2023).

Fikser mengungkapkan, pelaku juga sudah berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa ke depannya. Dia mengaku menyadari tindakannya tersebut telah meresahkan masyarakat.

"Saya juga berharap kepada bapak ini agar dapat berbuat lebih baik dan mendapat pekerjaan yang lebih baik esok hari,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Irna Pawanti mengatakan, pengemis tersebut memiliki dua data, yakni kartu keluarga (KK) tercatat di Madiun dan KTP terdaftar sebagai warga Surabaya.

“Setelah kita lakukan pengecekan di Dinas Kependudukan, ternyata ini KTP lama dan sudah tidak berlaku, jadi akan kita pulangkan ke kota asalnya sesuai KK,” kata Irna.

Selain itu, kata Irna, pihaknya juga bakal mengirimkan surat terkait pemulangan pengemis tersebut agar pemerintah daerah setempat ikut menangani warganya yang meresahkan.

"Jadi nanti dari Kasatpol PP Surabaya akan bersurat kepada Kasatpol PP Madiun. Akan kami ditindak tegas jika dia kembali ke Surabaya, karena dia sudah merugikan warga," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, ABKP Hendro Sukmono mengatakan, penangkapan itu bermula dari video viral yang diunggah oleh akun TikTok @najib.spbu, Kamis (23/11/2023).

Dalam video, terlihat seseorang merekam pria berpakaian putih dan bertopi meminta uang Rp 5.000. Namun, perekam video mengatakan hanya memiliki Rp 2.000, sembari memberikannya.

Namun, pria tersebut langsung meninggalkan mobil itu tanpa berbicara sepatah kata pun. Kemudian, dia terlihat menghampiri kendaraan roda empat lainnya yang ada di belakang.

"Diduga pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih kebutuhan makan. Memaksa sesuai nominal uang yang diinginkan," kata Hendro ketika dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Motif Pengemis di Surabaya Minta-minta dengan Paksa, Polisi: Agar Cepat Dapat Uang

Hendro mengungkapkan, pelaku meminta-minta kepada para pengguna jalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dalam sehari, pria tersebut bisa mendapatkan uang sebesar Rp 100.000.

"Anton melakukan aksi memaksa saat meminta-minta uang kepada orang lain agar cepat mendapatkan uang. Dia memiliki sifat cepat temperamen atau mudah emosi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com