Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polantas Kejar Mobil Pembawa Sabu di Probolinggo

Kompas.com - 15/11/2023, 15:35 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Anggota Satlantas Polres Probolinggo terlibat pengejaran pengendara mobil di jalur pantura, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Belakangan diketahui, polisi sedang mengejar pengendara mobil yang membawa sabu.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Iptu Karnoto mengatakan, aksi pengejaran anggota Satlantas terhadap pengendara tersebut terjadi pada Selasa (14/11/2023) siang.

Baca juga: Kurir 21 Kg Sabu Gembong Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Saat itu, anggotanya melakukan patroli di jalur pantura dan menemukan pengendara mobil Toyota Calya putih dengan sikap mencurigakan.

"Anggota kami terlibat pengejaran terhadap pengendara mobil roda empat karena mencurigakan. Setelah kami dekati untuk diperiksa, ternyata mereka tancap gas dan langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Dringu," kata Karnoto, Rabu (15/11/2023).

Karena melarikan diri, anggota Satlantas kemudian mengejar mobil tersebut. Sesampai di barat Pantai Bentar, Kecamatan Dringu, polisi berhasil menghentikan pengendara mobil tersebut.

"Setelah diperiksa mereka mengaku menggunakan sabu. Sebelumnya mereka sempat membuang tas hitam berisi sabu-sabu dan alat isap," terang Karnoto.

Kedua orang tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reskoba Polres Probolinggo.

Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono membenarkan bahwa pihaknya menerima dua orang tersebut dari Satlantas Polres Probolinggo.

Mereka adalah P (46) dan Y (35), keduanya warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Menurut Nanang, kedua tersangka membawa sabu seberat 11 gram.

"Sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari Madura dan hendak dibawa ke Jember. Mereka pengedar. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Probolinggo," kata Nanang.

Menurut Nanang, kedua pelaku datang dari Madura melalui jalan tol. Namun, mereka salah keluar pintu tol. Seharusnya mereka keluar di pintu tol Leces, ternyata keluar di pintu tol Gending.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kepulauan Bawean, Sita 31,86 Gram Sabu

"Saat keluar dari pintu tol Gending itulah petugas Satlantas menemukan mereka dan mengamankan keduanya, ternyata membawa sabu," jelas Nanang

Kedua orang dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com