KOMPAS.com - Pihak kepolisian berhasil membongkar peredaran narkoba di Kepulauan Bawean, Gresik, Jawa Timur.
Itu terjadi dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, Supandi, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kerja ekstra keras ini membuahkan hasil karena barang bukti berupa sabu dengan total berat 31,86 gram berhasil disita, termasuk aktor pengedarnya.
Narkoba jenis sabu tersebut diamankan polisi dari pria 44 tersebut, warga Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Bawean.
Baca juga: Alat Isap Sabu di Rumah Dinas Bupati Lumajang Milik 2 Pegawai Honorer, Polisi: Hanya di Satu Kamar
"Barang bukti berupa sabu tersebut dibungkus klip plastik. Ada yang ditaruh dalam kotak handphone, yang disimpan di bawah kolong lemari pakaian di rumah tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, saat rilis ungkap kasus di depan Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023).
Adhitya menjelaskan, selama ini pihak kepolisian cukup kerepotan membongkar peredaran narkoba di Kepulauan Bawean.
Didukung oleh letak geografis, butuh kerja ekstra bagi polisi untuk dapat melaksanakan tugasnya tanpa diketahui oleh para bandar dan pengedar narkoba di Bawean.
"Pergerakan anggota kami jika menggunakan pesawat ataupun kapal biasa (dari Gresik), itu pasti sudah termonitor oleh para pemain (pengedar) yang berada di Bawean," kata Adhitya.
Baca juga: Masuk Perangkap, Anggota TNI di Medan yang Jadi Kurir Sabu Ditangkap
"Sehingga kemarin (penggerebekan), personel kami dari Satresnarkoba Polres Gresik menggunakan kapal kecil, berangkat dari (Pelabuhan) Lamongan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Adhitya.
Sementara Supandi mengakui, sudah menjual sabu di Kepulauan Bawean sekitar satu tahun. Selama ini, dirinya mendapat pasokan sabu dari bandar yang berada di Madura.
"Sudah melakukan kurang lebih satu tahun, dapatnya dari Madura. Dijual ke orang Bawean, per paket Rp 200 ribu. Kepada orang-orang pekerja keras, nelayan juga," ucap Supandi.
Sebenarnya, Supandi juga bekerja sebagai nelayan. Dia pun menjadi pengedar dan keuntungan menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan keluarga, menafkahi anak dan istrinya.
Baca juga: Sabu 2,3 Kg Ditemukan dalam Koper Penumpang di Bandara Hang Nadim
"Buat nafkahin anak dan istri," ucap Supandi.
Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan alat isap sabu, tas slempang berisi uang tunai Rp 3,4 juta, timbangan dan satu telepon genggam sebagai barang bukti.
Supandi dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.