GRESIK, KOMPAS.com - Penipuan dengan modus menakut-nakuti korbannya dialami oleh dua orang remaja ketika mereka berada di salah satu toko ritel tidak jauh dari Alun-alun Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut menimpa ENYH (15), warga Desa Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dan AH (15), warga Kecamatan Sambeng, Lamongan, Selasa (7/11/2023).
Kejadian berawal saat korban melintas di Jalan Raya Balongpanggang diikuti oleh kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Keduanya lantas diberhentikan di salah satu toko ritel yang berada dekat dengan Alun-alun Balongpanggang. Korban lantas dituduh sebagai Roni, orang yang telah memukul keluarga pelaku.
"Tersangka melakukan penipuan dengan cara bujuk rayu atau menggunakan rangkaian kata bohong terhadap korban, kemudian menuduh korban sebagai pelaku pemukulan yang dialami oleh adik tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, saat rilis ungkap kasus di depan Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023).
Adhitya menjelaskan, setelah menuduh korban dengan menakut-nakuti sebagai pelaku pemukulan keluarganya, dua korban dipisah. Satu korban lantas diajak untuk dibawa ke rumah untuk pembuktian terkait tindak pemukulan yang dilakukan.
"Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan di pinggir jalan. Kemudian pelaku kembali ke korban satunya yang menunggu, meminta sepeda motor dan handphone untuk ditunjukkan kepada keluarganya. Namun setelah mendapat sepeda motor dan handphone, pelaku kabur," ucap Adhitya.
Satu pelaku kemudian ditangkap polisi bernama Zainal Abidin (28), warga Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Sementara satu pelaku lain, masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian berinisial KLR (33), juga warga Surabaya.
"Diawali orangtua korban laporan ke Polsek Balongpanggang sehubungan tindak pidana penipuan tersebut, tim Resmob Polres Gresik melakukan rangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ZA saat di depan lapangan bola Kecamatan Tambaksari, Surabaya," kata Adhitya.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang, Ada 12 Korban, Kerugian Capai Miliaran
Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2023 warna hitam nomor polisi S 3138 TY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.