LAMONGAN, KOMPAS.com - Sempat ditahan di Mapolres Lamongan, oknum perawat di salah satu puskesmas di Lamongan, Jawa Timur, yang diduga melecehkan pasiennya, dibebaskan.
Perawat berinisial R (30) itu dibebaskan dengan alasan korban berinisial AFA (19) sudah mencabut laporannya.
"Iya bebas setelah pelapor atau korban mencabut laporan. Mereka sepakat berdamai (pelapor dan terlapor)," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Diduga Lecehkan Pasien, Oknum Perawat di Lamongan Ditangkap
Anton tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kapan pastinya oknum perawat tersebut bebas.
"Informasi yang saya dapatkan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelapor sudah mencabut laporan, berakhir damai," kata Anton.
Baca juga: Viral, Video Gerombolan Anak Bawa Benda Diduga Sajam di Lamongan, Polisi Sebut Mainan
Seperti diberitakan sebelumnya, AFA (19) mengalami pelecehan seksual saat mendatangi puskesmas di Lamongan karena mengalami sakit di bagian perut pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 16.45 WIB.
Pada saat itu, korban datang bersama rekannya berinisial V (22).
Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku mendapat pelecehan dari oknum perawat berinisial R. Ia kemudian melaporkannya kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian lantas meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi kemudian menahan oknum perawat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.