Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pria di Sumenep Curi Kabel PLN Sepanjang Hampir 1 Km

Kompas.com - 06/11/2023, 14:45 WIB
Ach Fawaidi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Tiga orang berinisial LF (23), TP (33), dan RY (23) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, nekat mencuri kabel milik PT PLN UP3 Madura yang disimpan dalam gudang di Jalan Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Minggu (5/11/2023).

Ketiga pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu kini diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Sudah kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2023).

Widiarti menjelaskan, peristiwa pencurian kabel itu pertama kali terungkap pada Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Petani Bingung Didenda Rp 9 Juta karena Tebang Pohon dan Timpa Kabel PLN

 

Pelapor berinisial MS (49) mendapat informasi bahwa di gudang telah terjadi pencurian berupa gulungan kabel jenis A3C milik PT PLN UP3 Madura.

Setalah mendapati laporan itu, MS yang merupakan direktur di perusahaan itu melapor ke Polsek Saronggi, Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan terkait pencurian itu.

Setalah mendapati laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan pemeriksaan itu, polisi mendapatkan informasi bahwa mobil pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap TP, dan TP mengakui saat melakukan pencurian bersama dua temannya, yaitu LF dan RY. Motifnya masalah ekonomi," tuturnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter, satu unit mobil pikap warna hitam nomor polisi M 8475 VC yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Pria Asal Sidoarjo Nekat Curi Kabel PLN di Malang, Menyamar Sebagai Pegawai

Akibat pencurian tersebut PT PLN UP3 Madura mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke-4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com