Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketagihan Judi Online, Pria Asal Sidoarjo Nekat Curi Kabel PLN di Malang, Menyamar Sebagai Pegawai

Kompas.com - 07/01/2023, 16:19 WIB
Imron Hakiki,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria atas nama Agus Supriyanto (32) warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi atas kasus pencurian, Senin (1/1/2023) lalu.

Ia dilaporkan telah mencuri kabel PLN sepanjang 7 meter oleh warga, di gardu PLN L048, di pinggir jalan Raya Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.

Dalam melakukan pencurian itu, pelaku bermodus menyamar sebagai pekerja PLN, menggunakan rompi lengkap dengan helm pengaman milik PLN.

Baca juga: Pengiriman 6 WNI Calon Operator Judi Online dari Kediri ke Kamboja Digagalkan

"Ia mengenakan rompi dan helm pengaman untuk mengelabui masyarakat, agar aksi pencuriannya tidak dicurigai," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung, Aiptu Edy Sunarto saat ditemui, Sabtu (7/1/2023).

Begitupun saat ditangkap, di kawasan jalan raya, pelaku menaiki sepeda motor dan membawa barang bukti hasil curian, usai melakukan aksi pencurian.

"Saat itu, ia memang mengenakan rompi dan helm pengaman milik PLN," jelasnya.

Baca juga: Bendahara Desa di Tasikmalaya Pakai Bantuan Warga Miskin Rp 327 Juta untuk Judi Online

Terbukti, modusnya menyamar sebagai keryawan berhasil. Ia telah melakukan pencurian kabel PLN dengan modus serupa selama 7 kali, di area Kecamatan Kepanjen hingga Sumberpucung.

"Hasil curiannya ia jual ke pedagang barang bekas di kawasan Kota Malang. Dalam sekali menjual barang hasil pencuriannya, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 300-600 ribu," tutur Edy.

Motif pencurian itu dilakukan karena pihaknya ketagihan judi online. Pasca-menjual barang curiannya itu, hasilnya dibuat oleh pelaku untuk membeli chip judi online.

"Selebihnya, uang hasil penjualan barang curian itu untuk hidup sehari-hari. Karena pelaku ini pengangguran," tuturnya.

Pelaku berinisiatif mencuri kabel PLN itu karena sebelumnya ia pernah karyawan PLN selama 3 bulan, di tahun 2011 lalu.

"Sehingga ia tahu cara membongkar kabel-kabel PLN itu, menggunakan gergaji besi," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, di antaranya kabel PLN hasil curian, gergaji besi, tang ukuran besar, rompi warna hijau dan helm pengaman warna kuning milik PLN.

"Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Sumberpucung. Ia terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com