PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus kebakaran lahan Bromo dari Polda Jatim, di kantor kejaksaan setempat, Kamis (2/11/2023).
Dalam kasus ini, manajer wedding organizer Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), menjadi tersangka kebakaran lahan Gunung Bromo.
"AWEW, tersangka kasus kebakaran Bromo dengan barang bukti, kami terima dalam pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim dan Polres Probolinggo," kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa kepada Kompas.com di kantornya, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Berkas Perkara Kebakaran Bromo akibat Flare Prewedding Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Menurut David, penyerahan terdakwa beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara Nomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus atas nama terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana telah dinyatakan lengkap atau P21.
Andrie merupakan manajer Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Rabu (6/9/2023).
Properti flare yang digunakan ternyata menyebabkan kebakaran hebat.
"Atas perbuatan tersangka, lahan Bromo yang terbakar seluas seluas 1.241,79 hektar. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 741.866.003.300," papar David.
Baca juga: Pipa Air Bersih yang Rusak akibat Kebakaran Gunung Bromo Rampung Diperbaiki
Penghitungan kerugian meliputi ekosistem, proses pemadaman sewa helikopter water bombing yang mencapai Rp 200 juta, dan pemulihan ekosistem yang mencapai Rp 347 miliar.
Kerugian juga meliputi kerusakan keanekaragaman hayati, perosotan karbon, perusakan ekonomi, biaya pemulihan, pengaktifan ekologis ulang, sistem hidrologi dll.
Andrie, lanjut David, disangkakan melanggar 2 ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000.
"Terhadap terdakwa AWEW akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan, kami titipkan di Rutan Kraksaan. Dan dalam jangka waktu secepatnya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk disidangkan. Paling cepat tidak sampai 20 hari sudah bisa disidangkan," jelas David.
David melanjutkan, sejauh ini belum ada tambahan tersangka dari kasus tersebut.
Andrie yang mengenakan rompi tahanan memilih bungkam. Dia langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Kraksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.