Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Anak di Tuban yang Transaksi COD 980 Pil Koplo

Kompas.com - 21/10/2023, 14:01 WIB
Hamim,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang anak berinisial GN (17) dan temannya SM (24) asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Mereka diringkus saat transaksi cash on delivery (COD) ratusan pil koplo.

Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, petugas mendapatkan informasi dari warga terkait perilaku mencurigakan kedua tersangka.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polres Tuban melakukan upaya penyelidikan dan menemukan kedua tersangka sedang berada di areal persawahan di Kecamatan Kerek. 

Baca juga: Istri di Semarang Selundupkan Pil Koplo di Dalam Bra untuk Suaminya yang Sedang Dipenjara

Mereka melakukan transaksi cash on delivery (COD) pil Koplo.

"Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli untuk cash on delivery (COD) di sawah," kata AKP Teguh Tiya Handoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/10/2023). 

AKP Teguh Triya Handoko mengungkapkan, dalam proses penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan 980 butir pil koplo dari tangan tersangka.

"Untuk barang bukti 980 butir pil koplo saat ini diamankan dan kedua tersangka kami tahan untuk pengembangan penyidikan," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ratusan pil koplo yang telah dibungkus plastik klip tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan Singgahan.

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok dan pembeli obat terlarang tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Jayapura, Sita 682 Butir

 

"Ini masih kami kembangkan penyidikannya untuk mengungkap jaringan pemasoknya," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, dan atau pasal 436 ayat 1 dan 2, Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com