MOJOKERTO, KOMPAS.com - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, meringkus dua pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Susanto mengungkapkan, pada Jumat (13/10/2023), meringkus seorang pria berinisial SN alias Kampret atas kasus dugaan peredaran narkoba.
SN, diringkus petugas BNN di rumahnya, Dusun Bebekan, Desa Bakalan Rayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Agar Lolos Pemeriksaan Bandara, Kurir Narkoba Pontianak Simpan Sabu Dalam Anus
Dia menuturkan, proses penangkapan SN berlangsung dramatis. Petugas harus menggagalkan upaya SN yang berusaha menghilangkan barang bukti di kamar mandi.
“Yang bersangkutan sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 77 gram ke kloset kamar mandi dengan berpura-pura sakit perut,” ungkap Agus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/10/2023).
“Akan tetapi, barang bukti beserta tersangka berhasil diamankan oleh anggota pemberantasan BNN Kota Mojokerto,” lanjut dia.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, beber Agus, SN mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Jombang, Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Selain meringkus SN, BNN juga meringkus AS, pengedar lainnya dari jaringan yang sama. AS diringkus di rumahnya di Dusun Semanding, Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
“Dari keterangan yang bersangkutan, barang tersebut didapatkan dari seorang bandar bernama Ipul, yang sekarang posisinya berada di dalam Lapas Madiun,” ungkap Agus.
Baca juga: Ibu dan Anak di Tanjung Balai Jadi Bandar Sabu, Setiap Hari Layani 40 Pembeli
Dijelaskan, AS memperoleh sabu-sabu dari bandar dengan sistem ranjau. Lokasi pengambilan sabu di wilayah Ploso, Kabupaten Jombang, berdasarkan panduan dari orang suruhan bandar narkoba yang berada di dalam Lapas.
“Transaksinya dengan seseorang suruhan Ipul pada tanggal 9 Oktober 2023. Setelah mendapatkan barang tersebut, AS mengantarkan paket sabu tersebut kepada SN di rumahnya,” kata Agus.