Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Kumpulkan Bukti dan Keterangan

Kompas.com - 19/10/2023, 17:01 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan gelar perkara kasus pembuangan sampah oleh Masriah ke rumah tetangganya, Wiwik Winarsih.

Seperti diketahui, Masriah kembali berulah dengan membuang sampah ke rumah Wiwik sambil berjoget.

Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/10/2023) dengan agenda menggali keterangan dari berbagai intansi terkait.

Sejumlah pihak yang hadir dalam gelar perkara itu yakni perwakilan dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo.

"Sebenarnya bagaiman kondisi di lapangan, wilayah dan sebagainya. Ini sebagai bahan pertimbangan kami," kata Yani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Saat Keluarga Wiwik Sudah Lelah dengan Ulah Masriah...

Selain itu, Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget.

"CCTV kami perlu pelajari juga, karena yang ditampilkan belum lengkap. Karena di pengadilan CCTV akan diputar secara utuh, bukan diedit," jelasnya.

Baca juga: Masriah Kembali Dilaporkan ke Satpol PP Buntut Buang Sampah Sambil Joget

Apabila terbukti bersalah, Masriah terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Sebab, tingkah Masriah dinilai mengganggu kenyamanan tetangganya. Hal ini diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Masriah kembali dilaporkan oleh Wiwik karena membuang sampah sambil berjoget.

Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pelaporan Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, dilayangkan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023) pagi.

"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," kata Dimas, ketika dikonfirmasi melalui pesan.

Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Iya betul (terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.

"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) Nomor 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tambahnya.

Dimas mengungkapkan, Wiwik berharap agar tetangganya tersebut segera mendapatkan hukuman. Sebab, tingkah Masriah sudah mengganggu kenyamananya beberapa waktu terakhir.

"Harapannya ya Bu Masriah dihukum semaksimal mungkin, karena sudah berulangkali melakukan hal tersebut," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Surabaya
Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com