SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya soal uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita menghormati putusan MK, kita semua harus menghormati putusan MK," katanya dikonfirmasi Selasa (17/10/2023).
Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.
Baca juga: Yusril Anggap Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum Serius
Dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kepala daerah pada 9 Mei 2023, pengalaman sebagai penyelenggara negara diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut selain Emil Dardak juga ada Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Baca juga: Yusril Ungkap Jokowi Sempat Curhat Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Agendanya
Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini, gugatan soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan bermula dari sejumlah mahasiswa yang menemuinya untuk meminta dukungan agar anak muda bisa berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres), entah sebagai capres atau cawapres.
"Ada Ketua BEM, Ketua Himpunan Mahasiswa Politik, kita dukung aja solidaritas anak muda. Dukungan saat itu sudah diteken Gus Muhdlor (Bupati Sidoarjo), Gus Barra (Wakil Bupati Mojokerto). Ya kita ikut dukung saja," terang Emil.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.