Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Blitar Sidangkan Dugaan Pelanggaran oleh KPU Terkait DCS PDI-P

Kompas.com - 12/10/2023, 08:40 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Blitar dalam penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Blitar.

Pada sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan A Yani, Kota Blitar, Rabu (11/10/2023), DPC PDI-P selaku pelapor membacakan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Blitar dalam penyusunan DCS dari PDI-P Kabupaten Blitar.

Baca juga: Tanggapi Vonis 2 Tahun Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sudah Adil atau Tidak?

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan bahwa DPC PDI-P Kabupaten Blitar melaporkan KPU Kabupaten Blitar.

Sebab, terdapat satu orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari PDI-P atas nama Hermawan yang tidak masuk di DCS yang telah ditetapkan pada 19 Agustus lalu.

“Pada tahap pendaftaran, bacaleg atas nama Hermawan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Selanjutnya, DPC PDI-P melakukan perbaikan melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), tapi aplikasi Silon diduga mengalami kendala teknis sehingga bacaleg tersebut akhirnya tidak masuk di DCS,” ujar Masrukin usai persidangan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas

Dihubungi terpisah, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Blitar Rijanto mengakui bahwa terjadi kesalahan dokumen persyaratan pencalonan pada tahap awal pendaftaran bacaleg atas nama Hermawan.

“Waktu itu kami mengunggah daftar nilai (kelulusan pendidikan). Padahal, seharusnya yang diunggah ke Silon itu ijazah. Lalu pada tahap selanjutnya, setelah mendapatkan pemberitahuan dari KPU, kami lakukan perbaikan dengan mengunggah dokumen yang benar, tapi Silon sudah terkunci, dokumen tidak dapat diunggah,” tutur Rijanto yang merupakan mantan Bupati Blitar itu.

Kegagalan mengunggah dokumen yang benar, ujar Rijanto, telah dilaporkan ke pihak KPU Kabupaten Blitar.

Petunjuk dari KPU saat itu, lanjutnya, nanti pada tahap pencermatan DCS dapat dilakukan perbaikan dokumen agar bacaleg tersebut dapat masuk ke Daftar Caleg Tetap (DCT).

Namun, kata Rijanto, kemudian terbit Peraturan KPU (PKPU) baru yang menetapkan bahwa penyusunan DCT hanya akan dilakukan dengan berdasarkan pada DCS yang telah ditetapkan.

“Padahal, caleg kami tersebut telanjur kami biarkan tidak masuk DCS, karena sebagaimana disampaikan KPU sebelumnya, nanti dapat dimasukkan ke DCT pada tahap pencermatan DCS,” terang Rijanto.

Baca juga: Detik-detik Bapak dan Anak Lompat dari Pikap Mogok di Pelintasan Kereta Api Blitar

Dengan demikian, kata dia, jika berpegang pada PKPU yang baru terbit itu maka tertutup sudah harapan Hermawan untuk masuk DCT yang akan segera ditetapkan.

“Kami DPC PDI-P Kabupaten Blitar juga akan kehilangan kesempatan untuk memenuhi kuota jumlah caleg kami, yakni sebanyak 50 orang. Jadinya, sekarang kami hanya punya caleg 49 orang. Kurang satu,” kata dia.

Rijanto berharap laporan tersebut dapat diselesaikan melalui sidang yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Blitar karena tidak ada masalah yang substansial terkait dengan bacaleg atas nama Hermawan yang didaftarkan di Dapil 3 Kabupaten Blitar.

“Masalahnya hanya administrasi saja. Yang bersangkutan tidak ada masalah hukum dan lainnya. Seharusnya masalah administrasi dapat diselesaikan dengan musyawarah,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/10/2023) dengan agenda penyampaian jawaban dari terlapor, yakni KPU Kabupaten Blitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com