MADIUN, KOMPAS.com- Kasus guru menghukum seorang siswa SMPN 10 Kota Madiun berinisial G sampai telapak kaki korban melepuh, akhirnya berujung damai.
Kedua orangtua G sepakat tidak menuntut oknum guru berinisial F yang menghukum anaknya berlari keliling lapangan basket tanpa alas kaki di siang bolong karena tak ikut kegiatan keagamaan.
Baca juga: Guru SMP di Madiun Hukum Siswa Lari hingga Kaki Melepuh, Berujung Dibebastugaskan
Ibu kandung G, Novia Tri Handayani menyatakan sudah menandatangani surat perdamaian antara dirinya dengan oknum guru di SMPN 10 Kota Madiun yang difasilitasi pihak sekolah.
“Kemarin kami sudah menandatangani surat perdamaiannya di sekolah. Kami memilih masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja,” kata Novi saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Buntut Protes Warga, Pabrik Porang di Madiun Akhirnya Ditutup
Novi menyetujui jalan damai lantaran sudah lega oknum guru berinisial F yang menghukum anaknya sudah dibebastugaskan.
Selain itu, Novi berterima kasih kepada Wali Kota Madiun, Maidi yang bergerak cepat merespons masalah yang menimpa putranya.
Bahkan Wali Kota Maidi langsung mendatangi rumahnya bersama jajaran Dinas Pendidikan, Puskesmas Banjarejo menengok kondisi kesehatan anaknya.
"Terima kasih pak wali sudah ke sini merespons baik dan peduli anak saya. Dan guru yang bersangkutan ditarik dibebastugaskan dan tidak boleh mengajar. Dari pihak sekolah pun beberapa kali ke sini sudah menjenguk dan memberikan empati kepada anak saya," kata Novi.
Menurut Novi, saat datang ke rumahnya, Wali Kota Madiun, Maidi berjanji menjamin merawat anaknya hingga sembuh.
Selain itu, wali kota menjamin pendidikan anaknya agar tidak tertinggal pelajaran lantaran sudah duduk dibangku kelas IX.
"Pak wali juga menjamin anak saya tidak dideskriminasi dan bullying ketika sudah masuk sekolah nanti," kata Novi.
Diberitakan sebelumnya seorang siswa SMP mendapat hukuman sampai telapak kakinya melepuh. Hukuman itu diberikan lantaran sang siswa tidak mengikuti kegiatan keagamaan saat jam istirahat.
Guru agama berinisial F itu kemudian dibebastugaskan oleh Wali Kota Madiun Maidi.
"Sanksinya ditarik (ke Dinas Pendidikan Kota Madiun) dan tidak jadi guru lagi. Jadi masuk ke staff agar bisa merenungi salahnya karena dia keliru sehingga dia tidak jadi guru lagi," kata Maidi usai mengunjungi kondisi siswa G di Jalan Nggenen No 10, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (4/10/2023) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.