Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ida Susanti Gugat Suami Perempuannya Terkait Kepemilikan Rumah

Kompas.com - 04/10/2023, 10:50 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ida Susanti, warga Surabaya yang mengaku menikah dengan perempuan menggugat perdata NM, suami yang diduga perempuan, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum (PMH) kepemilikan aset rumah mewah di Surabaya barat.

Menurut Ida, rumah mewah dengan sertifikat hak milik atas nama NM itu dialihkan kepada SS keponakannya. Pengalihan dilakukan itu setelah konflik rumah tangga antara Ida Susanti dan NM.

Baca juga: Penjelasan Polda Jatim soal Laporan Warga Ditipu Suami yang Ternyata Perempuan

"Sudah saya ajukan gugatan terkait dugaan perkara perbuatan melawan hukum ke PN Surabaya, sudah sidang juga," kata Ida, Selasa (3/10/2023).

Dalam gugatannya, ia tak hanya menggugat NM. Namun, juga ada SS dan JHS. Lalu, turut tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.

Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata membenarkan bahwa ada gugatan perdata oleh Ida Susanti.

"Sudah mulai proses sidang," ujarnya.

Baca juga: Sosok Nardinata Marshioni, Suami yang Ternyata Perempuan di Surabaya, Nama Jusuf Hamka Terseret

Pada 2023, Ida Susanti juga pernah dilaporkan penyerobotan rumah ke Polwiltabes Surabaya oleh suami perempuannya. Saat itu dia dihukum percobaan 6 bulan.

Sementara itu, penyidik Polda Jatim saat ini sedang mendalami kasus pemalsuan identitas yang dilaporkan Ida Susanti. Kasus tersebut dilaporkan 2002 lalu.

"Saat unggahan tentang dirinya viral di media sosial, penyidik sempat memanggil Ida Susanti pada 30 Agustus 2023 lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dikonfirmasi Selasa (3/10/2022).

Kasus tersebut sudah cukup lama sejak 2002. Tepatnya pada 8 Agustus 2002, Ida melaporkan NM suaminya atas dugaan pemalsuan identitas. "Yang pasti kasus ini sedang didalami oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga: Awal Mula Ida Susanti Ditipu Menikah dengan Perempuan, 20 Tahun Cari Keadilan

Saat itu Ida membawa barang bukti berupa tiga KTP milik NM dengan nama Oni Yusuf, NM, dan Nera Maria Suhaimi Joseph yang berjenis kelamin perempuan.

Beberapa waktu berlalu, Ida mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, laporanya dinilai masih belum lengkap untuk naik ke penyelidikan.

Merespons itu, dia terus berusaha melengkapinya dengan data pendukung.

"Akhirnya 2007 keluar surat DPO, suamiku sudah tak laporin, aku seneng karena berpikir kalau pasti ditangkap. Tapi ternyata masih enggak ditangkap sampai 2012," katanya kepada kompas.com Jumat (29/9/2023) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com