Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Surabaya Minta Warga Laporkan ASN Tak Netral

Kompas.com - 03/10/2023, 21:31 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan larangan menyukai dan bergabung ke dalam grup berunsur politik.

Hal tersebut sebagai langkah menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.

Baca juga: 23 Bacaleg di Manokwari Masih Berstatus ASN dan Perangkat Kampung

Eri Cahyadi menegaskan, warga bisa melaporkan secara langsung apabila mendapati adanya oknum ASN Pemkot Surabaya yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

"Kami juga membutuhkan masyarakat, membutuhkan media. Kalau ada yang melanggar aturan itu ngomong ke aku," kata Eri di Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Wanita di Surabaya Jadi Korban Penipuan Modus Mengaku Karyawan Bank, Pelaku Curi Motor

Menurut Eri, netralitas yang ditunjukkan ASN merupakan salah satu langkah menjaga kondusivitas di tahun politik.

"Jangan korbankan keperluan dan kepentingan saudara kita, rasa persaudaraan kita," ujar dia.

Eri juga menyebut tak pernah "cawe-cawe" dalam urusan pilihan politik para ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, sebab hal itu merupakan hak dari masing-masing individu.

"Jangan mengeluarkan dari lisan dengan kata-kata yang menjatuhkan orang lain, memfitnah orang lain, dan jaga stabilisasi kondisi Surabaya. Milih-miliho sekarepmu (pilihan itu terserah kalian) tetapi dengan hati," ujar Eri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar sebelumnya menyatakan menggandeng pemkot dalam upaya sosialisasi untuk mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN di masa Pemilu 2024.

Pihaknya juga membuat imbauan yang langsung ditujukan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi maupun otoritas kepegawaian di lingkungan pemkot setempat.

Baca juga: Dibantu Selingkuhan, Oknum TNI Bunuh Istri di Surabaya dan Bakar Mayat Korban di Bangkalan

Larangan tak membagikan, menyukai, membuat, mengomentari, hingga bergabung ke dalam grup bakal calon presiden, bakal calon wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com