KOMPAS.com - Oknum TNI bernama Kopda A membunuh dan membakar istrinya pada 27 April 2023. Saat beraksi, Kopda A dibantu selingkuhannya, Listiani Agustina.
Kopda A telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer.
Sementara Listiani Agustina (48) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023) lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hajati Cahyo Nugroho menyatakan Listiani sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Pipiet.
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," papar dia.
Baca juga: Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Istri, Oknum TNI Sempat 2 Kali Beri Racun tetapi Gagal
Percobaan pembunuhan kedua dilakukan dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal, percobaan kedua juga gagal.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," imbuhnya.
Dalam persidangan terungkap, motif Kopda A dan Listiani Agustina melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.
Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi alasan Kopda A membunuh istrinya dengan cara memukul dan menjerat leher korban.
Kopda A kemudian memanggil selingkuhannya, Listiani Agustina untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," tuturnya.
Baca juga: Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah
Keduanya membawa jasad korban ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan menggunakan mobil.
Jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di areal persawahan.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," terang JPU.
Warga kemudian menemukan jasad korban keesokan harinya dalam keadaan penuh luka bakar.