Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Dugaan 5 Oknum Pegawai Kontrak Pemkot Surabaya Jadi Caleg, Bawaslu Minta Keterangan BKD

Kompas.com - 26/09/2023, 13:36 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya menyelidiki soal dugaan lima oknum pegawai tenaga kontrak di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, pihaknya saat ini telah memintai keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) perihal temuan tersebut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 26 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

"Kami beberapa hari ini minta keterangan ke BKD perihal informasinya," kata Agil ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (26/9/2023).

Namun, Agil masih belum menjelaskan lebih lanjut saat ditanya terkait jumlah dan identitas pegawai tenaga kontrak yang mendaftarkan diri untuk menjadi bacaleg tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan," jelasnya.

Baca juga: Pelaku yang Bakar Pohon dan Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Dimaafkan oleh Korban

Diketahui, penyidikan tersebut dilakukan usai lima orang pegawai tenaga kontrak Pemkot Surabaya diduga mendaftar sebagai bacaleg yang digelar pada tahun 2024.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar para pegawai yang menerima insentif dari APBD untuk mundur dari pekerjaannya jika mereka ingin ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Kalau nanti ada RT/RW dan LPMK terus semua pihak-pihak yang mendapatkan apa pun dari APBD seperti insentif, apresiasi, maka tidak boleh menjadi caleg," kata Eri.

Kewajiban mundur bagi jabatan ketua RT/RW hingga LPMK diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

“Kalau ternyata tidak mengecewakan diri dan mengetahuinya setelah tanggal 3 Oktober 2023, maka sanksinya langsung dilepas dan mendapatkan sanksi yang lebih berat,” jelasnya.

"Tanggal 3 Oktober 2023 itu (Daftar Calon Tetap) akan diumumkan Bawaslu. Kalau ternyata belum mundur, maka ada sanksi yang pertama, dan kedua, langsung dilepas dari jabatan yang sekarang diterima," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com