Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku yang Bakar Pohon dan Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Dimaafkan oleh Korban

Kompas.com, 25 September 2023, 13:32 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pelaku pembakaran pohon bambu yang menyebabkan enam rumah terbakar di Surabaya pada Jumat (22/9/2023), tak dihukum setelah para korban memaafkan tindakan pelaku.

Kapolsek Sawahan, Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan, pelaku berinisial SM (49) warga Jalan Putat Jaya, sempat dipanggil usai terjadinya kebakaran yang menyebabkan tujuh orang luka itu.

Baca juga: 6 Rumah di Surabaya Ludes Dilalap Api Usai Warga Bakar Pohon Bambu, 7 Orang Jadi Korban

SM menjalani pemeriksaan karena telah membakar pohon bambu di lapangan di Jalan Kupang Gunung Tembusan, Sawahan. Akibatnya api merambat dan menyebabkan enam rumah tetangganya hangus terbakar.

"Iya betul, untuk pelaku sudah kami periksa," kata Eko, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Kebakaran di TPA Putri Cempo Sudah Padam meski Belum Sempurna, Gibran: Kita Waspada Saja

Diketahui enam rumah yang terbakar tersebut adalah milik, Naim (49), Patri (80), Latifa (35), Ramut (63), Soetaji (56). Mereka kompak memaafkan pelaku penyebab insiden kebakaran itu.

"Namun, pihak pemilik rumah yang terbakar tidak ingin melanjutkan proses hukumnya," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, total ada sekitar 45 korban yang terpakasa harus mengungsi di balai RW, Kelurahan Putat Jaya.

"Kalau bicara kebakaran itu adalah (masalah) hunian, tidak mungkin masyarakat terus di tempat penampungan. Idealnya hanya 10 hari, karena sifatnya darurat," kata Reni.

Baca juga: Kebakaran 5 Rumah di Banjarmasin, 2 Orang Tewas Terjebak Api

Oleh karena itu, kata Reni, apabila perbaikan rumah terbakar tersebut tidak selesai dalam waktu 10 hari maka pihaknya akan memberikan fasilitas tempat tinggal sementara.

"Ini tadi setelah dicek kondisi dinding beberapa utuh. Sehingga perbaikan hanya di bagian atapnya dan lantai, mudah-mudahan 10 hari selesai," tutupnya.

Baca juga: Kapal Kargo Terbakar di Perairan Lampung, 26 Awak Dievakuasi

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, kebakaran di Jalan Kupang Gunung Tembusan, Sawahan, dilaporkan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

"Informasinya, warga membakar pohon bambu di belakang rumah tetangga. Kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah," kata Dedik, ketika dikofirmasi melalui pesan.

Lalu, pria berinisial M tersebut mendengar suara letupan dari arah tempatnya membakar pohon. Saat didatangi, Dia melihat api sudah mulai membesar dan menyambar rumah tetangganya.

"Api menyambar rumah yang berada tepat bakar pohon, lalu mengenai atap bangunan lain yang ada di kanan kirinya," jelasnya.

Baca juga: Kebakaran 5 Rumah di Banjarmasin, 2 Orang Tewas Terjebak Api

Akhirnya, lelaki tersebut berteriak meminta pertolongan tetangganya untuk segera memadamkan api. Namun, kebakaran itu semakin membesar sehingga dilaporkan ke Command Center 112.

"Total mobil pemadam yang diberangkatkan ada 18 unit. Ada bantuan lima unit dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk menampung sumber air," ucapnya.

Dedik mengungkapkan, pusat api akhirnya dinyatakan kondusif setelah dilakukan proses pemadaman selama dua jam. Mayoritas rumah yang mengalami kebakaran paling parah di lantai dua.

"Total yang terbakar enam rumah. Paling banyak rumah yang terbakar di lantai dua, kecuali rumah tetangga (tempat membakar pohon) semua terbakar," ujar dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau