PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Probolinggo Kota mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih ekstrakulikuler pencak silat di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Probolinggo.
Polisi menangkap M (55), warga Kelurahan Pakistaji, Wonoasih Kota Probolinggo di wilayah Kota Probolinggo.
"Tersangka melakukan tindakan bejatnya ini kepada salah satu murid yang mengikuti ekstrakulikuler pencak silat," terang Kasi Humas Iptu Zainullah Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Tukang Ojek di Probolinggo Jadi Korban Begal, Motor Raib dan Tubuh Penuh Luka
Menurut dia, M sudah melakukan tindakan asusilanya ini sebanyak lima kali kepada korban.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka membuat korban merasa takut dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kedua orangtuanya.
"Tersangka melakukan kejahatan asusilanya ini di antaranya di lapangan kelurahan sebanyak 1 kali, di kamar mandi sekolah sebanyak tiga kali dan yang terakhir di area persawahan belakang sekolah sebanyak satu kali," ujar Zainullah.
Zainullah menjelaskan, selain mengamankan tersangka M, kepolisian juga menyita barang bukti berupa baju dan celana korban saat kejadian, baju dan sarung tersangka serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru N 4048 NZ yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya.
Baca juga: Cabuli 2 Pelajar SD, Ketua RT di Lampung Dikepung Warganya Sendiri
Tersangka dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” pungkas Zainullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.