Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bangkalan Belum Putuskan Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/08/2023, 14:35 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

BANGKALAN, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider kurungan selama 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8/2023).

Mantan bupati yang akrab disapa Ra Latif itu juga diharuskan membayar uang sebesar Rp 9,7 miliar kepada negara.

Baca juga: Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Ra Latif dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Salah satu kuasa hukum Ra Latif, Fahrillah mengaku, saat ini pihaknya masih belum mengambil tindakan apa pun.

"Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang pasti, akan kami baca dulu putusan vonisnya sampai tuntas dan pertimbangan-pertimbangannya apa saja. Vonis tadi malam hanya dibacakan inti pokoknya saja," ujar Fahrillah saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: UTM Bangkalan Janji Segera Tuntaskan Ijazah Alumni yang Belum Terdaftar di Kemendikbud Ristek

Fahri juga masih akan bermusyawarah dengan Ra Latif dan keluarganya untuk menindaklanjuti vonis itu. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Untuk banding kami belum tahu. Butuh rembuk dulu dengan klien dan keluarganya," imbuhnya.

Fahri mengatakan selama di persidangan, sebanyak 63 saksi yang dihadirkan. Dari jumlah tersebut, terdapat enam saksi yang meringankan kliennya. Selain itu, tidak terdapat saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya maupun pihak jaksa.

Tidak adanya saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, membuat dia mempertanyakan jumlah kerugian yang dituntutkan kepada kliennya.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara harus melalui proses perhitungan oleh lembaga berwenang atau ahli.

Baca juga: Penjelasan UMT Bangkalan soal Ijazah Alumni Tak Terdaftar di Kemendikbud Ristek

"Kalau tidak ada ahli atau pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, bagaimana bisa ditentukan jumlah Rp 9,7 miliar itu merupakan kerugian negara," tambahnya.

Ia juga menilai, kasus yang melibatkan kliennya itu merupakan kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan uang pribadi dari lima kepala dinas. Sehingga uang yang digunakan bukan kerugian negara.

"Uang yang diterima itu bukan uang negara, tapi uang personal. Dari sisi mana kerugian negara yang dimaksudkan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bupati Kediri Bantu Adit Bocah Putus Sekolah karena Merawat Orangtua Stroke

Bupati Kediri Bantu Adit Bocah Putus Sekolah karena Merawat Orangtua Stroke

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Gempa Malang Terasa sampai Banyuwangi, Warga Tak Tidur karena Takut Gempa Susulan

Gempa Malang Terasa sampai Banyuwangi, Warga Tak Tidur karena Takut Gempa Susulan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Polisi Madiun Sebut Bentrok Antar-pemuda Terjadi di 3 Lokasi

Polisi Madiun Sebut Bentrok Antar-pemuda Terjadi di 3 Lokasi

Surabaya
2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

Surabaya
Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Surabaya
Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Surabaya
17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

Surabaya
Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Surabaya
Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Surabaya
Gempa M 5,3 Guncang Kabupaten Malang

Gempa M 5,3 Guncang Kabupaten Malang

Surabaya
Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com